DNC.CO.ID, PAMEKASAN – Akun TikTok bernama @Cah Nakal diduga kuat milik A. Efendi alias Pepeng, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Pamekasan.
Pepeng diketahui terseret dalam perkara dugaan penggunaan atau penggandaan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Informasi mengenai dugaan kepemilikan akun tersebut diperoleh DNC.CO.ID dari salah seorang rekan Pepeng. Sumber tersebut membenarkan bahwa akun TikTok @Cah Nakal diduga merupakan milik Pepeng.
“Itu akun @Cah Nakal benar milik Pepeng. Dia ingin membuat freming agar Polres Pamekasan goyang terkait kasus Pepeng yang ditangani,” kata sumber tersebut, Minggu (30/8/2026).
Ia mengatakan, sejumlah unggahan dalam akun tersebut dinilai sengaja diarahkan untuk membangun persepsi tertentu terhadap penanganan perkara yang dilakukan Polres Pamekasan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa narasi dalam unggahan itu seolah-olah menggiring opini bahwa aparat kepolisian berpihak kepada pihak tertentu.
“Ya memang dibuat begitu. Agar publik berprasangka, jika Polres Pamekasan, khususnya Satreskrim ada kepentingan dengan pihak rokok alias main mata,” katanya.
Ia menambahkan, tudingan tersebut merupakan bagian dari narasi yang menurutnya sengaja dibangun melalui media sosial.
Sementara itu, saat ditanya mengenai keberadaan Pepeng yang saat ini sebagai DPO, dirinya memilih tidak membicarakannya.
“Soal itu, biarkan polisi yang menemukan. Toh nantinya bakalan ketemu. Emang enak jadi DPO,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, akun @Cah Nakal saat dikonfirmasi melalui akun tiktoknya enggan memberikan jawaban. (Syah)










