DNC.CO.ID, PAMEKASAN – Skandal dugaan penggandaan identitas kembali menyeret aparatur negara. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AH (48), yang bertugas di salah satu kecamatan di Kabupaten Sumenep, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pamekasan karena diduga terlibat dalam pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa sepengetahuan pemilik identitas.
Penangkapan yang dilakukan pada Kamis (9/7/2026) sore itu menambah daftar pihak yang terseret dalam perkara dugaan penyalahgunaan data kependudukan yang kini tengah didalami penyidik.
AH diduga berperan dalam proses pencetakan KTP atas nama Hamzah, seorang sopir asal Porong, Sidoarjo, tanpa seizin pemilik data. Padahal, Hamzah mengaku tidak pernah kehilangan KTP, tidak pernah mengurus pencetakan ulang, maupun mengajukan permohonan penerbitan KTP di Kabupaten Sumenep.
Kasus ini terungkap setelah Hamzah dihubungi pihak kepolisian dan diberi tahu bahwa terdapat KTP atas namanya yang telah diamankan sebagai barang bukti. Pengakuan tersebut membuat Hamzah terkejut karena KTP asli miliknya masih berada dalam penguasaannya.
Kuasa hukum Hamzah, Yoga Septian Widodo, S.H., mengatakan kliennya menjadi korban dugaan penyalahgunaan identitas yang berpotensi menimbulkan kerugian.
“Klien saya seorang sopir. Dia kaget saat dihubungi karena diberitahu KTP atas namanya berada di tangan polisi. Padahal KTP aslinya masih dia pegang,” ujar Yoga.
Hasil penelusuran menunjukkan KTP atas nama Hamzah diketahui dicetak di Kabupaten Sumenep pada Mei 2026. Fakta tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana dokumen kependudukan dapat diterbitkan tanpa kehadiran maupun pengajuan dari pemilik identitas.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan penangkapan AH dan memastikan bahwa yang bersangkutan merupakan seorang ASN.
“Iya benar kami tangkap. Jajaran Satreskrim menangkapnya di Sumenep,” kata Yoni, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Yoni, penyidik masih mendalami peran AH, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta motif di balik dugaan pencetakan KTP tersebut.
“Untuk sementara itu yang bisa kami sampaikan. Selanjutnya masih didalami oleh penyidik Satreskrim,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu warga Sumenep, Nasihin, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai proses hukum.
Ia juga meminta Polres Pamekasan segera mengambil langkah hukum terhadap seorang oknum advokat yang akrab disapa Pepeng, yang menurutnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Pepeng harus segera dilakukan penahanan. Kalau perlu secepatnya dijemput paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Nasihin.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Pamekasan telah menetapkan oknum advokat berinisial AE bersama dua rekannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi.
Penyidik hingga kini masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. (Redaksi)








