DNC.CO.ID, JAKARTA, Upaya memperkuat transparansi dan profesionalisme komunikasi publik di lingkungan peradilan kini memasuki babak baru.
Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Pusat secara resmi menerima audiensi dari perwakilan Mahkamah Agung Republik Indonesia guna membahas penyusunan Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial bagi seluruh badan peradilan di bawah naungan MA RI, Kamis (7/5/2026).
Pertemuan strategis yang digelar di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Jakarta, tersebut diarahkan untuk merumuskan standar komunikasi publik yang selaras dengan kaidah jurnalistik, keterbukaan informasi, serta etika pemberitaan di lingkungan lembaga peradilan.
Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA RI sekaligus Tim Koordinator Peradilan Kerja 930 Satuan Kerja, Adji Prakoso, mengungkapkan bahwa tuntutan publik terhadap keterbukaan informasi di sektor peradilan terus meningkat.
Menurutnya, masyarakat kini tidak hanya ingin mengetahui hasil sebuah perkara, tetapi juga memahami proses, konferensi pers, hingga penjelasan utuh terkait penanganan kasus yang menjadi perhatian publik.
“Mahkamah Agung saat ini sudah memiliki sejumlah platform digital informasi. Namun, kami menyadari belum adanya pedoman resmi yang seragam bagi seluruh satuan kerja peradilan di Indonesia dalam berinteraksi dengan media,” ujar Adji Prakoso.
Ia menambahkan, kebutuhan akan pedoman tersebut menjadi sangat penting mengingat MA membawahi sekitar 930 satuan kerja peradilan di berbagai daerah yang setiap hari berhubungan langsung dengan wartawan dan masyarakat.
“Pedoman ini diharapkan menjadi acuan bersama agar penyampaian informasi kepada publik tetap profesional, terukur, dan tidak menimbulkan multitafsir,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat, Agus Sudibyo, menegaskan bahwa seluruh aktivitas pengelolaan media di lingkungan peradilan wajib berpijak pada regulasi pers dan etika jurnalistik yang berlaku.
“Hubungan antara wartawan dan narasumber di lingkungan pengadilan harus dijaga secara profesional. Produk jurnalistik harus tunduk pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber, hingga standar penyiaran yang berlaku,” tegas Agus Sudibyo.
Agus juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi dan etika profesi dalam praktik jurnalistik. Ia menekankan agar wartawan tidak melakukan pendekatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, termasuk praktik pencarian iklan yang tidak etis di lingkungan lembaga peradilan.
Dalam audiensi tersebut, Agus Sudibyo turut menyoroti mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan. Ia menilai setiap keberatan terhadap produk jurnalistik seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers dan hak jawab, bukan langsung menggunakan jalur pidana.
“Ketika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, langkah pertama yang harus ditempuh adalah hak jawab. Penyelesaian melalui Dewan Pers menjadi bagian penting dalam menjaga demokrasi dan kebebasan pers,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab atas sebuah produk jurnalistik berada pada institusi media sebagai badan hukum, bukan semata dibebankan kepada individu wartawan.
Pertemuan tersebut turut dihadiri jajaran pejabat dari kedua institusi. Dari pihak Mahkamah Agung hadir Adji Prakoso, Irvan Mawardi, M. Khusnul Khuluq, Novie Kurniawan Witianto, Johanes, dan Rakhmat Riyadi.
Sementara dari PWI Pusat hadir Agus Sudibyo didampingi Anrico Pasaribu selaku Bidang Pembelaan Hukum, Jimmy Endey sebagai Wakil Ketua Kajian dan Litbang, Baren Antonius Siagian selaku Ketua Departemen Hukum dan HAM, Hengki Lumban Toruan sebagai Ketua Departemen Humas, serta tim humas Achmad Rizal dan Hersunu.
Audiensi ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam penyusunan pedoman media di lingkungan Mahkamah Agung agar lebih profesional, transparan, serta tetap menghormati prinsip-prinsip kebebasan pers dan etika jurnalistik yang berlaku secara universal.
Red: Dodik Hendriyanto








