DNC.CO.ID, JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan upaya perintangan penyidikan dalam kasus korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Temuan tersebut diperoleh penyidik usai melakukan penggeledahan di Semarang, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan pada Senin 11 Mei 2026, salah satunya di rumah pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah catatan dan barang bukti elektronik,” kata Budi kepada wartawan, Rabu 13 Mei 2026.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap barang bukti yang diamankan, KPK menemukan informasi terkait dugaan pengondisian perkara oleh pihak eksternal.
“Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengondisian-pengondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK,” ujar Budi.
Menurut dia, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori perintangan penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Penyidik kini tengah mendalami unsur pidananya.
“Hal ini bisa dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak,” lanjutnya.
Sehari setelah penggeledahan di rumah Heri Black, penyidik KPK melanjutkan penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Dalam operasi itu, penyidik membongkar satu kontainer yang diduga terkait pihak terafiliasi dengan PT Blueray Cargo.
Kontainer tersebut diketahui telah berada lebih dari 30 hari di pelabuhan tanpa pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada Bea Cukai.
“Kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray. Kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke BC,” jelas Budi.
Setelah dibuka, kontainer ditemukan berisi sparepart kendaraan yang termasuk kategori barang impor dilarang atau dibatasi.
“Kontainer kemudian dibuka dan berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya (impor), yaitu sparepart kendaraan,” katanya.
KPK selanjutnya akan mengklarifikasi barang-barang tersebut kepada pihak PT Blueray Cargo, perusahaan importir, forwarder, hingga pihak DJBC.
Kasus korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dalam perkara tersebut, KPK menyita barang bukti senilai total Rp40,5 miliar.
Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai Rp1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 55 ribu, logam mulia seberat 5,3 kilogram senilai sekitar Rp15,7 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Sementara itu, tiga petinggi PT Blueray Cargo telah menjalani persidangan, yakni pimpinan perusahaan John Field, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Andri.
Jaksa KPK mendakwa ketiganya memberikan uang Rp61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura serta sejumlah fasilitas dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Perbuatan mereka didakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jurnalis: Riyan.
Editor: D. Hendriyanto.








