DNC.CO.ID, MINAHASA, Penetapan seorang paman korban dugaan kekerasan seksual anak di Desa Sapa Barat, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Tenga memantik gelombang kritik dan sorotan tajam dari publik.
Pria berinisial ECE resmi dipanggil sebagai tersangka melalui Surat Panggilan Tersangka Ke-1 Nomor: S.Pgl/01/V/2026/Reskrim atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP.
Ironisnya, perkara tersebut muncul di tengah situasi emosional keluarga setelah ponakan ECE yang masih berusia 13 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual. Peristiwa yang terjadi pada 25 Desember 2025 itu disebut hanya berupa satu kali pertemuan antara ECE dengan pihak terduga pelaku, yang diduga dipicu luapan emosi dan naluri perlindungan keluarga terhadap anak korban.
Namun alih-alih fokus pada pemulihan korban dan pengusutan maksimal terhadap dugaan kekerasan seksual anak, aparat justru menetapkan anggota keluarga korban sebagai tersangka. Kondisi itu memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait arah dan sensitivitas penegakan hukum.
Publik menilai aparat penegak hukum seharusnya tidak bekerja secara kaku hanya berdasarkan bunyi pasal semata, melainkan juga mempertimbangkan aspek psikologis, konteks kemanusiaan, dan situasi emosional yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.
“Kalau keluarga korban yang bereaksi karena terpukul malah dijadikan tersangka, lalu di mana letak keberpihakan terhadap korban dan keluarganya? Hukum jangan sampai kehilangan hati nurani,” ujar salah satu warga.
Secara normatif, perkara tersebut memang dapat dipetakan sebagai dugaan penganiayaan ringan. Namun masyarakat menilai kasus ini tidak bisa dipandang hitam-putih. Reaksi spontan anggota keluarga korban dinilai lahir dari tekanan emosional setelah muncul dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Sorotan publik juga mengarah pada minimnya pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif dalam perkara ini. Padahal, mekanisme tersebut selama ini digadang sebagai solusi hukum yang lebih manusiawi, terutama dalam perkara ringan yang masih memungkinkan penyelesaian melalui mediasi dan pemulihan hubungan sosial.
Masyarakat pun mempertanyakan alasan perkara yang sempat disebut meredup sejak akhir tahun 2025 itu kembali diangkat dan diproses pada Mei 2026. Situasi tersebut memicu spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat.
Tak sedikit warga yang khawatir proses hukum terhadap paman korban justru akan menimbulkan tekanan psikologis baru bagi keluarga korban, bahkan berpotensi membuat keluarga takut bersuara dalam mengawal kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Dalam kasus kekerasan seksual anak, dukungan keluarga merupakan elemen penting bagi pemulihan korban. Karena itu, publik berharap aparat tidak mengambil langkah yang justru memukul mental keluarga yang selama ini menjadi garda terdepan pendamping korban.
Praktisi hukum, Ade Manansyah, menilai aparat penegak hukum seharusnya mampu melihat perkara secara utuh dan proporsional, bukan semata-mata terpaku pada pendekatan formalistik.
“Penegakan hukum memang wajib berjalan, tetapi jangan sampai kehilangan rasa keadilan. Dalam perkara seperti ini, penyidik harus mampu melihat konteks psikologis dan situasi emosional keluarga korban. Jangan sampai hukum terkesan tajam kepada keluarga korban, tetapi tumpul terhadap substansi persoalan utamanya,” tegas Ade Manansyah, SH.
Ia juga menilai pendekatan restorative justice semestinya dipertimbangkan apabila peristiwa tersebut tidak menimbulkan akibat serius dan masih memungkinkan penyelesaian secara humanis.
“Negara wajib hadir melindungi korban kekerasan seksual anak. Namun di sisi lain, keluarga korban juga jangan sampai dikriminalisasi hanya karena reaksi spontan yang lahir dari rasa terpukul dan amarah sebagai keluarga,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait dasar pertimbangan penetapan tersangka terhadap ECE maupun alasan belum diterapkannya mekanisme restorative justice dalam perkara tersebut. (tim)








