Nelayan Kuala Tambangan Menjerit, Dugaan Mafia Solar Subsidi Disebut Rugikan Ratusan Warga Selama Bertahun-Tahun

oleh -68 Dilihat
oleh
banner 500x300

Tanah Laut, DNC.co.id – Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat dan kali ini menyeret nasib para nelayan kecil di Desa Kuala Tambangan, Kabupaten Tanah Laut.

Ratusan nelayan mengaku selama bertahun-tahun hanya bisa pasrah menghadapi dugaan penyelewengan distribusi solar subsidi yang seharusnya menjadi hak mereka.

banner 500x300

Ironisnya, warga menduga ada pembiaran hingga keterlibatan oknum tertentu sehingga persoalan tersebut terus berlangsung tanpa penyelesaian yang jelas.

Informasi ini bermula dari pengakuan seorang warga Desa Batakan berinisial (R) kepada awak media. Ia menyebut, di Desa Kuala Tambangan terdapat SPBUN bernomor 68.708.003 yang dikelola oleh seorang perempuan bernama Nurul.

Menurutnya, para nelayan selama ini mengalami tekanan dan intimidasi ketika mempertanyakan jatah BBM subsidi yang dinilai tidak pernah diterima secara utuh.

“Nelayan bingung harus mengadu ke mana. Kami hanya masyarakat kecil, suara kami seolah tidak pernah didengar,” ungkap (R).

Berbekal informasi tersebut, awak media kemudian melakukan penelusuran langsung ke Desa Kuala Tambangan. Kedatangan tim disambut para nelayan yang selama ini memilih diam lantaran takut tidak lagi mendapatkan pasokan BBM untuk melaut.

banner 500x300

Dari hasil penelusuran di lapangan, ditemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam mekanisme distribusi solar subsidi bagi nelayan.

Salah seorang nelayan berinisial (N) mengungkapkan, sekitar tahun 2015 para nelayan dijanjikan jatah solar subsidi sebanyak 300 liter per bulan. Distribusi itu disebut dilakukan dalam empat kali pengiriman, dengan pembagian sekitar 75 liter setiap pengiriman untuk masing-masing nelayan. Jumlah penerima disebut mencapai sekitar 220 orang nelayan.

Baca Juga  Politisi PKB: Jangankan 1 Bulan, 3 Bulan Gaji Saja Saya Siap untuk Rohingya

Namun kenyataan di lapangan disebut jauh berbeda. Menurut pengakuan para nelayan, distribusi BBM sering kali hanya datang dua hingga tiga kali dalam sebulan. Jumlah yang diterima pun disebut tidak sesuai ketentuan.

“Saya hanya menerima sekitar 120 liter per bulan. Padahal hak kami seharusnya 300 liter,” ujar (N).

Pengakuan senada juga disampaikan nelayan lainnya berinisial (A). Ia mengatakan warga pernah mencoba mempertanyakan persoalan tersebut kepada pihak terkait, termasuk dinas perikanan dan aparat penegak hukum setempat.

Namun upaya itu disebut tidak membuahkan hasil. Warga justru mengaku mendapat tekanan dan ancaman tidak akan diberikan BBM apabila terus mempersoalkan distribusi solar subsidi tersebut.

Dugaan penyimpangan semakin menguat setelah muncul pengakuan bahwa barcode pengambilan BBM subsidi tidak dipegang langsung oleh nelayan, melainkan diduga ditahan oleh pihak pengelola SPBUN.

Keterangan itu turut dibenarkan oleh seorang mantan pekerja SPBUN berinisial (B) yang mengaku pernah bekerja di lokasi tersebut sejak tahun 2001.

Menurut keterangan para nelayan, kuota BBM subsidi untuk sekitar 220 nelayan diperkirakan mencapai sekitar 65 ribu liter setiap bulan. Namun dalam praktiknya, para nelayan mengaku hanya menerima sebagian kecil dari jumlah tersebut.

Jika benar setiap nelayan hanya menerima sekitar 120 liter dari jatah 300 liter per bulan, maka terdapat dugaan selisih distribusi hingga puluhan ribu liter setiap bulannya.

Akibat kondisi tersebut, para nelayan terpaksa membeli solar eceran dengan harga mencapai Rp20 ribu per liter agar tetap bisa melaut dan menafkahi keluarga mereka. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan masyarakat pesisir yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil tangkapan laut.

Baca Juga  Kejati Banten Geledah Kantor PT ABM, Sita Puluhan Dokumen Dugaan Korupsi 2020–2024

Praktik dugaan penyelewengan BBM subsidi ini pun menuai sorotan dari berbagai pihak. Sejumlah warga menilai lemahnya pengawasan menjadi penyebab persoalan tersebut terus berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penindakan yang jelas.

Jika dugaan ini benar terjadi, maka negara dinilai bukan hanya dirugikan secara materi, tetapi juga telah gagal melindungi hak nelayan kecil sebagai penerima subsidi.

“Kalau memang kuota ada tetapi tidak sampai ke nelayan secara utuh, maka ini harus diusut serius. Jangan sampai subsidi negara justru dinikmati pihak tertentu,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga Desa Kuala Tambangan kini berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga instansi terkait segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi tersebut.

Mereka meminta adanya transparansi serta penindakan tegas apabila ditemukan praktik penyelewengan yang merugikan nelayan kecil selama bertahun-tahun.

Secara hukum, dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, penyalahgunaan niaga maupun distribusi BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBUN belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi demi keberimbangan informasi. (Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.