Ditantang Semua Pihak, Koko Bantah Tuduhan Bisnis LPG Oplos dan Miras! Polisi hingga Wartawan Dipersilakan Buktikan

oleh -104 Dilihat
oleh
Ilustrasi gambar. (Google)
banner 500x300

JAKARTA, DNC.co.id – Sosok berinisial Koko yang disebut-sebut sebagai pemain lama dalam dugaan bisnis ilegal di Kabupaten Pasuruan, akhirnya angkat bicara. Saat dikonfirmasi media ini, ia justru terkesan menantang berbagai pihak untuk membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Dalam pernyataannya, Koko yang disebut sebagai “bos besar” dalam aktivitas ilegal, mempersilakan siapa pun, termasuk wartawan dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pasuruan, untuk menyelidiki dirinya.

banner 500x300

“Ayo ngopi saja. Tidak apa-apa, PWI Pasuruan dan media lainnya selidiki saya jika memang benar,” ujar Koko melalui pesan WhatsApp, Senin (27/04).

Koko membantah seluruh tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam praktik pengoplosan LPG maupun peredaran minuman keras ilegal. Ia juga menepis keterkaitannya dengan operasi yang diduga melibatkan tim dari Mabes Polri di wilayah Kauman, Bangil beberapa waktu lalu.

Menurutnya, sosok yang dimaksud dalam kasus tersebut bukan dirinya, melainkan seseorang bernama Wahyu Nugroho, warga Masangan, Bangil.

Baca Juga  Dibongkar Warga! Wahyu Nugraha dan KK Diduga Mainkan LPG Oplosan hingga Bisnis Miras

“Itu Wahyu Nugroho, bukan saya seperti yang ditulis. Jangan salah alamat kamu,” tegasnya.

Tak hanya itu, Koko bahkan menantang aparat penegak hukum, mulai dari tingkat Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri, untuk bertindak jika memang ditemukan bukti keterlibatannya.

banner 500x300

“Kalau memang ada bukti saya bermain ilegal seperti yang diberitakan, silakan tangkap saya. Jangan asal tuduh,” ujarnya keras.

Ia juga menyindir adanya dugaan motif tertentu di balik pemberitaan yang menyudutkan dirinya. “Saya tidak mau dikadalin. Ujung-ujungnya uang saku,” tambahnya.

Lebih lanjut, Koko mempersilakan wartawan, LSM, ormas, hingga aparat kepolisian untuk datang langsung dengan membawa data yang valid sebelum menyimpulkan tuduhan.

“Silakan datang, bawa data. Jangan asal menuduh lewat berita,” katanya.

Sementara itu, keterangan berbeda disampaikan oleh salah satu warga Bangil yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku bahwa nama Koko dan Wahyu memang sudah lama dikenal di wilayah tersebut terkait dugaan praktik pengoplosan LPG dan penjualan miras ilegal.

Baca Juga  Study Tour SMA Negeri 3 Bojonegoro Tuai Polemik, Wali Murid Terpaksa Berutang

“Itu benar, banyak yang tahu. Mereka disebut-sebut main LPG oplos dari 3 kg ke 12 kg, juga jual miras ilegal,” ungkapnya.

Sebelumnya, redaksi DNC.co.id menerima laporan masyarakat melalui surat elektronik terkait dugaan praktik pengoplosan LPG di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Nama Wahyu Nugroho sempat menjadi perbincangan setelah videonya viral dan diberitakan sejumlah media online, terkait dugaan penimbunan LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram di Desa Masangan.

Hingga berita ini diturunkan, Redaksi DNC.co.id masih mempersiapkan sejumlah data dan bukti yang valid untuk disampaikan kepada Kapolres Pasuruan, guna ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

(Tim Redaksi DNC.co.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.