Dibongkar Warga! Wahyu Nugraha dan KK Diduga Mainkan LPG Oplosan hingga Bisnis Miras

oleh -152 Dilihat
oleh
Foto/Wahyu Nugraha. (Istimewa)
banner 500x300

PASURUAN, DNC.co.id – Nama Wahyu Nugraha mencuat ke publik setelah videonya viral dan diberitakan sejumlah media online, terkait dugaan penimbunan LPG 3 kilogram dan 12 kilogram di Desa Masangan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Informasi yang dihimpun media DNC.co.id menerima keterangan dari salah satu warga yang mengaku mengetahui aktivitas tersebut. Dalam sambungan telepon, sumber itu menyebut Wahyu bersama seorang berinisial KK diduga kuat terlibat dalam praktik usaha ilegal.

banner 500x300

Menurutnya, aktivitas yang dijalankan tidak hanya sebatas dugaan pengoplosan LPG, melainkan juga mencakup peredaran minuman keras (miras) di sejumlah wilayah di Kabupaten Pasuruan.

“KK dan Wahyu ini pengoplos LPG sekaligus terlibat peredaran miras di wilayah Pasuruan. Hal itu bukan lagi rahasia umum,” ujar sumber tersebut, Rabu (15/04/2026) malam.

Ia menambahkan, keterlibatan keduanya bukan sekedar isu. Bahkan, sejumlah pihak yang diduga sebagai anak buah mereka pernah diamankan aparat penegak hukum.

“Anak buahnya pernah ditangkap oleh Polrestabes Surabaya hingga diproses hukum. Selain itu, di wilayah Polresta Sidoarjo juga ada keterlibatan dengan KK dan Wahyu,” imbuhnya.

Baca Juga  Kejagung Tetapkan AW Tersangka TPPU, Diduga Sembunyikan Aset Zarof Ricar

Lebih lanjut, sumber tersebut mengungkapkan bahwa KK yang dikenal sebagai pemain LPG oplosan di wilayah Bangil, dikabarkan pernah berhadapan dengan kepolsian Mabes Polri. Gudang yang diduga menjadi lokasi penyimpanan LPG sempat digerebek di Kelurahan Kauman, Bangil.

banner 500x300

“Saat Mabes Polri turun langsung ke Bangil, lokasi gudang di Kelurahan Kauman digerebek. Sejumlah kendaraan berisi tabung LPG turut diamankan,” jelasnya.

Sementara itu, Wahyu Nugraha saat dikonfirmasi membantah tudingan pengoplosan LPG. Ia menyatakan bahwa tabung LPG yang ditemukan di atas kendaraan pikap merupakan tabung kosong milik pihak lain yang hanya dititipkan di rumahnya.

“Yang di pikap itu LPG kosong, hanya titipan orang dan numpang parkir. Sedangkan yang 12 kilogram di dalam rumah memang ada, itu stok lama dan sampai sekarang masih ada,” jelas Wahyu melalui pesan WhatsApp.

Ia juga mengaku memiliki izin usaha eceran LPG, namun bukan di Desa Masangan. Menurutnya, izin tersebut berada di wilayah Manaruwi dan Bendomungal.

“Di Masangan hanya untuk menaruh sementara, karena kalau disimpan di toko sering hilang,” katanya.

Baca Juga  Tabrakan KRL Commuter Line dan Kereta Jarak Jauh di Bekasi, Sejumlah Penumpang Terluka

Terkait sosok KK, Wahyu mengakui mengenal baik yang bersangkutan. Ia bahkan menyebut dirinya diminta membantu mengelola proyek di wilayah Pier Rembang.

Selain itu, Wahyu juga menepis anggapan bahwa dirinya berprofesi sebagai pengacara. Ia menyatakan hanya merupakan anggota lembaga bantuan hukum.

“Saya bukan pengacara. Saya anggota YLBH Sarana Keadilan Rakyat di bagian konsultasi dan bantuan hukum,” tegasnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, warga kembali menegaskan, bahwa Wahyu terlibat dalam praktik peredaran miras oplosan dan LPG oplosan yang diduga dijalankan oleh KK.

“Bukti percakapan maupun rekaman ada. Itu bisa menunjukkan keterlibatan Wahyu dalam peredaran miras dan LPG oplosan,” ujarnya.

Sumber tersebut juga menyinggung pengakuan Wahyu yang kerap mengaku sebagai pengacara. Menurutnya, hal itu sudah menjadi lagi rahasia umum di kalangan warga.

“Ia sering mengaku sebagai pengacara. Bahkan, ia menggunakan nama kantor hukum ‘Wintarsa Anuraga, S.H., M.H & Partner’ saat berhadapan dengan klien,” pungkasnya.

Jurnalis : S. Anang
Editor : D. Hendriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.