Nama Baik Dicemarkan, Warga Pamekasan Polisikan Akun TikTok ‘Cah Nakal’

oleh -234 Dilihat
oleh
Wajah pemilik akun tiktok @Cah Nakal alias A. Efendi yang saat ini ditetapkan sebagai DPO Polres Pameksan.
banner 500x300

DNC.CO.ID, PAMEKASAN – Akun media sosial TikTok “Cah Nakal” dilaporkan ke Polres Pamekasan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Laporan tersebut dibuat seorang warga Desa Kertagena Tengah, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, berinisial NK.

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/380/VIII/2026/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 30 Agustus 2026.

banner 500x300

Kuasa hukum NK, Yolies Yongki Nata mengatakan, laporan ditempuh setelah kliennya mengetahui adanya unggahan akun TikTok “Cah Nakal” yang dinilai merugikan serta mencemarkan nama baik.

“Hari ini tanggal 30 Agustus 2026, saya bersama klien saya, kami melaporkan akun TikTok ‘Cah Nakal’. Karena akun tersebut telah merugikan dan sudah menyebar fitnah, sehingga nama baik klien kami menjadi tercemar,” katanya.

Baca Juga  Bejat! Ayah Tiri Ditangkap Polisi Usai Rudapaksa Anak di Bawah Umur Berulang Kali

Ia menjelaskan, kliennya mengetahui keberadaan konten tersebut saat berada di rumahnya di Desa Kertagena Tengah, Kecamatan Kadur, Pamekasan.

Menurut Yongki, salah satu unggahan akun tersebut berkaitan dengan surat undangan dari Polres Pamekasan.

Dalam konten itu, NK disebut sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana penadahan. Pihak NK membantah tuduhan tersebut.

banner 500x300

Ia menambahkan, penyebaran informasi tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian bagi kliennya, khususnya terhadap nama baik dan reputasinya.

Lebih lanjut, pihaknya meminta Polres Pamekasan melakukan penyelidikan secara profesional terhadap dugaan tindak pidana tersebut.

“Kami mohon kepada Polres Pamekasan untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan segera menangkap penyebar fitnah terhadap klien kami,” tegas Yongki.

Baca Juga  Aktivitas Penjualan Miras di Dekat Mushollah Terminal Pandaan Tuai Keluhan Warga

Pihak pelapor menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada kepolisian dan berharap laporan tersebut diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, akun TikTok @Cah Nakal diduga kuat milik A. Efendi alias Pepeng, yang masuk dalam DPO Satreskrim Polres Pamekasan.

Pepeng diketahui dikaitkan dengan perkara dugaan penggunaan atau penggandaan data KTP milik warga Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Dugaan kepemilikan akun tersebut diperoleh DNC.CO.ID dari salah seorang rekan Pepeng yang membenarkan bahwa akun @Cah Nakal diduga miliknya. (Syah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.