KAMPAR, DBC.co.id – Seorang pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, Provinsi Riau, diduga menggadaikan mobil dinas milik pemerintah daerah kepada pihak ketiga dengan nilai sekitar Rp60 juta.
Informasi tersebut disampaikan oleh seorang pemerhati Kabupaten Kampar yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan di Bangkinang Kota, Selasa (21/4/2026). Ia menyebut kendaraan dinas yang diduga digadaikan tersebut merupakan mobil berjenis Pajero.
Ia menyayangkan dugaan tindakan tersebut karena dinilai mencederai etika jabatan dan berpotensi merugikan aset daerah.
“Apapun alasannya, seorang pejabat tidak dibenarkan menggadaikan mobil dinas kepada pihak lain. Perilaku seperti ini tidak boleh dibiarkan dan harus ada sanksi tegas dari Bupati Kampar,” tegasnya.
Menurutnya, langkah penonaktifan sementara terhadap pejabat yang bersangkutan perlu dipertimbangkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan upaya menjaga integritas pemerintahan daerah.
“Tindakan tegas dari Bupati sangat diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang. Kita tidak ingin aset daerah disalahgunakan, apalagi sampai digadaikan,” lanjutnya.
Sebagai informasi, sebelumnya aset kendaraan dinas milik Pemkab Kampar juga pernah berada di tangan pihak lain. Saat itu, kendaraan berhasil ditarik kembali melalui pendampingan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kampar dan dikembalikan ke pemerintah daerah.
Kasus dugaan terbaru ini kembali memunculkan perhatian publik terhadap pengawasan penggunaan aset daerah di lingkungan Pemkab Kampar. (*)
Editor : D. Hendriyanto.










