PANDAAN, DNC.co.id – Sikap bungkam sejumlah pejabat Satpol PP Kabupaten Pasuruan tak lagi bisa ditoleransi. Kepala Satpol PP Ridho Nugroho, Kabid PPUD Suyono, hingga penyidik Satpol PP Muarif bukan sekadar diduga lalai, tetapi kuat mengarah pada praktik pembiaran sistematis terhadap maraknya peredaran minuman keras (miras) di kawasan Terminal Pandaan. Bahkan, mencuat kabar dugaan adanya “atensi bulanan” yang mengalir dari aktivitas ilegal tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan berulang kali oleh DNC.co.id tak pernah mendapat jawaban. Ketiganya memilih diam seribu bahasa, mempertegas kesan adanya sesuatu yang sengaja ditutup rapat.
Dalam konteks penegakan perda, sikap ini bukan hanya mencederai integritas institusi, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk dugaan pelanggaran hukum yang lebih serius.
Di sisi lain, respons berbeda datang dari Kanitreskrim Polsek Pandaan, Ipda Binsar Manurung. Saat menerima aduan masyarakat melalui redaksi, ia mengaku belum dapat bergerak cepat lantaran kondisi kesehatan. Bahkan, ia mengirimkan foto dirinya dalam kondisi tangan diperban dan masih terpasang infus.
“Kami cek dulu, karena kami orang baru di Pandaan. Sebelumnya kami di Surabaya. Mohon maaf, saya masih opname sudah tiga hari,” ujarnya singkat, Jumat (17/04).
Namun demikian, kondisi tersebut tidak mengurangi kegelisahan masyarakat. Seorang warga di sekitar lokasi mengungkapkan, aktivitas penjualan miras masih berlangsung bebas hingga larut malam. Bahkan, pada sekitar pukul 23.30 WIB, situasi di lokasi semakin tak terkendali.
“Semalam banyak yang mabuk dan bergerombol. Warga yang melihat langsung juga menyebut ada oknum berseragam loreng di lokasi,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp yang dikirim sekitar pukul 02.00 WIB.
Menanggapi situasi ini, praktisi hukum Ade Manansyah, S.H., M.H., melontarkan kritik keras. Ia menilai diamnya aparat Satpol PP bukan sekadar bentuk kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat adanya pembiaran yang disengaja.
“Jika pejabat publik memilih bungkam dalam persoalan yang sudah terang-benderang meresahkan masyarakat, maka patut diduga ada konflik kepentingan di dalamnya. Ini bukan lagi soal disiplin kerja, tapi bisa masuk ranah pidana apabila terbukti ada aliran keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut,” tegasnya.
Ade juga menekankan, aparat penegak hukum tidak boleh ragu untuk turun tangan mengusut dugaan ini secara transparan dan tuntas.
“Jangan sampai negara kalah oleh praktik-praktik liar di lapangan. Jika benar ada ‘atensi bulanan’, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap hukum dan masyarakat. Harus diusut, siapa menerima, berapa besar, dan sejak kapan praktik ini berlangsung,” tandasnya.
Jurnalis : S. Anang
Editor : D. Hendriyanto.








