BANGKA, DNC.co.id – Aktivitas penambangan pasir timah menggunakan puluhan unit ponton jenis selam diduga terjadi di kawasan wisata Pantai Romodong, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Sabtu (18/4/2026). Aktivitas tersebut dinilai berpotensi merusak lingkungan serta mengancam keberlanjutan destinasi wisata unggulan di wilayah utara Pulau Bangka.
Pantai Romodong dikenal sebagai objek wisata dengan panorama batu granit raksasa menyerupai gapura, hamparan pasir putih, air laut yang tenang, serta ikon “Batu Kodok”. Lokasinya berjarak sekitar 2–3 jam dari Pangkalpinang dan menjadi salah satu tujuan favorit wisatawan. Namun, keindahan tersebut kini tercoreng oleh dugaan aktivitas tambang ilegal.
Berdasarkan pantauan di lapangan dan keterangan warga, puluhan PIP (Ponton Isap Produksi) beroperasi di kawasan pantai. Seorang warga berinisial R menyebutkan bahwa aktivitas di area tersebut diduga dikoordinasikan oleh seorang kolektor timah bernama Yudi, dengan seorang pengurus lapangan bernama Jendol.
“Kalau mau bekerja di area itu harus izin melalui Yudi,” ujar R.
Hingga berita ini diterbitkan, Yudi dan Jendol belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan mereka.
Aktivitas penambangan tanpa izin tersebut berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain merusak lingkungan, praktik ini juga berpotensi merugikan negara serta mengancam sektor pariwisata daerah.
Publik mendesak aparat penegak hukum, termasuk Gakkum KLHK dan Pemerintah Kabupaten Bangka, segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas tersebut serta mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi koordinator di lapangan.
Upaya konfirmasi kepada Polsek Belinyu dan Polres Bangka masih terus dilakukan. (tim)









