BANTEN, DNC.co.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penggeledahan di kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) yang berlokasi di Ruko Sukses 2.28, Jalan Kyai H. Abdul Latif No.11, Kota Serang, Banten. Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT ABM periode 2020 hingga 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, S.H., M.H., mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti.
“Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan sekitar 90 bundel dokumen penting serta satu unit CPU yang berkaitan dengan perkara,” ujarnya dalam konferensi pers di Serang, Kamis (16/04/2026).
Menurutnya, barang bukti tersebut akan diteliti lebih lanjut guna memperkuat proses penyidikan.
Jonathan menjelaskan, berdasarkan hasil sementara, dalam kurun waktu 2020 hingga 2024, PT ABM diduga tidak mengelola keuangan sesuai ketentuan. Perusahaan tersebut tidak mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, kerja sama, pelaporan, serta evaluasi BUMD.
“Pengelolaan juga diduga tidak sesuai dengan SOP perusahaan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah,” jelasnya.
Ia menegaskan, penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka setelah alat bukti dinyatakan cukup.
Jurnalis : Handoko
Editor : D. Hendriyanto.








