Dua Tahun Mandek, Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Majalengka Belum Juga Terungkap

oleh -17 Dilihat
oleh
Foto istimewa. (Google)
banner 500x300

MAJALENGKA, DNC.co.id – Potret buram penegakan hukum kembali mencuat di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Hingga Sabtu (11/04/2026), kasus dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis Ivan Afriandi masih belum menunjukkan kejelasan.

Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan pada 29 Desember 2023, enam terduga pelaku yang disebut-sebut merupakan pedagang minuman keras (miras) masih bebas tanpa status hukum yang jelas.

banner 500x300

Peristiwa tersebut terjadi saat Ivan menjalankan tugas jurnalistik pada Kamis, 28 Desember 2023. Ia melakukan investigasi terkait peredaran miras di sebuah warung di Blok Sawala, Desa Kadipaten.

Namun, upaya konfirmasi itu justru berujung kekerasan. Ivan diduga dikeroyok dan mengalami pemukulan di bagian wajah serta kepala hingga luka bengkak. Ia juga sempat dilempari botol miras saat berusaha menyelamatkan diri.

Laporan polisi dengan nomor: LP/B/531/XII/2023/SPKT/Polres Majalengka/Polda Jabar hingga kini belum membuahkan hasil signifikan. Meski posisi Kapolres Majalengka telah mengalami pergantian dari Indra Novianto, Willy Andrian, hingga saat ini dijabat Rita Suwadi, penanganan perkara tersebut dinilai stagnan. Sedikitnya enam surat konfirmasi dari organisasi kewartawanan juga belum mendapat tanggapan resmi.

Baca Juga  Usulan Bansos Banjir Aceh Tamiang ke Kemensos Jangkau 40 Ribu KK

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan kritik keras atas mandeknya proses hukum tersebut. Ia menilai, lambannya penanganan kasus ini mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap jurnalis.

“Ini bukan hanya penganiayaan, tetapi juga bentuk ancaman terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi. Tidak seharusnya kasus seperti ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum,” tegas Wilson dalam keterangannya dari Jakarta, Sabtu (11/4/2026).

banner 500x300

Ia juga mendesak Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran di Polres Majalengka dan Polda Jawa Barat. Menurutnya, penanganan kasus yang berlarut-larut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Secara filosofis, kondisi ini mencerminkan apa yang pernah disampaikan William Ewart Gladstone bahwa “justice delayed is justice denied”, keadilan yang tertunda sama dengan keadilan yang terabaikan. Ketika proses hukum berjalan tanpa kepastian dalam waktu yang panjang, maka esensi keadilan itu sendiri dipertanyakan.

Baca Juga  Pelayanan SPBU di Kalteng Dikeluhkan, Konsumen Ditolak Isi BBM Karena Uang Pecahan

Pandangan yang sama, juga dapat ditarik dari pemikiran Immanuel Kant yang menekankan bahwa hukum harus ditegakkan sebagai kewajiban moral tanpa syarat. Membiarkan dugaan pelaku kekerasan tetap bebas berarti mengabaikan prinsip dasar keadilan.

Sementara itu, dalam perspektif kontrak sosial John Locke, negara memiliki kewajiban melindungi hak-hak warga. Ketika penegakan hukum tidak berjalan, kepercayaan publik terhadap negara berpotensi terkikis. Bahkan, kondisi tersebut dapat menyerupai situasi “state of nature” sebagaimana dikemukakan Thomas Hobbes, di mana hukum tidak lagi berfungsi sebagai pelindung.

Hingga kini, publik masih menunggu langkah kongkrit dari Kapolres Majalengka. Penanganan kasus ini dinilai akan menjadi indikator penting dalam mengukur komitmen aparat penegak hukum terhadap perlindungan jurnalis dan penegakan keadilan.
Kasus yang menimpa Ivan Afriandi bukan hanya persoalan individu, melainkan juga ujian bagi kredibilitas penegakan hukum. Tanpa kepastian, keadilan berisiko hanya menjadi wacana, bukan kenyataan.

Jurnalis : Fahmi
Editor : D. Hendriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.