JAKARTA, DNC.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembentukan lembaga pengawas khusus untuk mengawasi kaderisasi, pendidikan politik, dan keuangan partai politik. Usulan ini muncul dari kajian pencegahan korupsi KPK terhadap tata kelola parpol.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut belum adanya pengawasan independen dan standar pelaporan keuangan membuka celah penyimpangan, termasuk praktik korupsi sejak proses awal rekrutmen kader.
“Belum tersedianya lembaga pengawas khusus dalam proses kaderisasi dan pengelolaan keuangan partai memperbesar risiko penyimpangan,” ujarnya.
KPK menilai korupsi politik kerap berakar dari sistem kaderisasi yang transaksional, seperti praktik mahar politik. Tingginya biaya politik juga mendorong penyalahgunaan wewenang saat kandidat terpilih berupaya “mengembalikan modal”.
“Kami melihat potensi korupsi itu sudah muncul sejak proses awal di partai, bukan hanya saat seseorang menjabat,” tegas Budi.
Dari kajian 2025, KPK mengidentifikasi tiga celah utama: pemilu yang masih transaksional, lemahnya tata kelola partai, dan belum adanya pembatasan transaksi uang tunai dalam aktivitas politik.
Sebagai solusi, KPK mengusulkan sistem kaderisasi berjenjang (muda, madya, utama), syarat pencalonan berbasis jenjang kader, serta pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode.
“Tata kelola partai yang transparan dan akuntabel menjadi kunci untuk memutus rantai korupsi politik,” pungkasnya.
KPK menegaskan, pembenahan internal partai menjadi langkah krusial. Tanpa perbaikan dari hulu, praktik koruptif akan terus berulang dan merusak kualitas demokrasi.
Jurnalis : Awang
Editor : D. Hendriyanto.












