Minta Berita Dihapus Usai Mediasi Warga, Pj Kades Wonokoyo Tuai Kritik Keras

oleh -191 Dilihat
oleh
Foto ilustrasi: PJ Kades Wonokoyo marah kepada wartawan.
banner 500x300

DNC.CO.ID, PASURUAN – Polemik pemberitaan mencuat setelah Pj Kepala Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Drs. H. Imam Bukhori, meminta sebuah media online menarik dan menghapus berita yang mencantumkan namanya.

Permintaan tersebut langsung mendapat kritik dari Hoogan J. Kaligis, SH. Ia menilai pejabat publik semestinya memahami kerja jurnalistik dan tidak serta-merta meminta berita dihapus ketika merasa keberatan.

banner 500x300

“Menurut saya, PJ Kades Wonokoyo ini tidak memahami kinerja jurnalistik. Padahal, ia menyampaikan statemennya sendiri di Balai Desa dan disaksikan sejumlah pihak,” kata Hoogan, Senin (7/9/2026).

Ia mengatakan, berita yang dipersoalkan berjudul “Pj Kepala Desa Wonokoyo Kawal Aksi Warga ke PT Etika” dan terbit pada 29 Agustus 2026. Berita tersebut memuat kegiatan mediasi warga Dusun Purwodadi dengan PT Etika Indonesia di Pendopo Balai Desa Wonokoyo, Jumat (28/8/2026).

Baca Juga  Menkeu Purbaya Soroti Bea Cukai Madura, Pasuruan, dan Malang, Bang Gun Desak KPK Usut Dugaan Upeti Bulanan

Dalam forum tersebut, PJ menyampaikan kesediaannya mengawal rencana aksi warga ke PT Etika Indonesia. Ia juga menegaskan Pemerintah Desa Wonokoyo tidak pernah memerintahkan warga melakukan aksi.

Permintaan penghapusan kemudian disampaikan PJ melalui pesan pribadi WhatsApp kepada media yang meliput kegiatan tersebut. Dalam pesannya, PJ menulis, “tlg di hapus,,,,saya TDK berikan ijin bcr nama sy boooos tlg Yoo.”

Tidak berhenti di situ, Imam kembali mengirim pesan. “Dgn msh hormat,,,,,tarik dan hapus cak,” tulisnya dalam pesan tersebut.

banner 500x300

Menanggapi hal itu, Hoogan mengatakan, keberatan terhadap pemberitaan memiliki mekanisme yang dapat ditempuh. Ia menambahkan, pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan hak jawab atau hak koreksi.

“Kan aneh. Setelah berita muncul dia minta berita dihapus dengan bahasa gagahnya, namun dinilai tak sopan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan alasan PJ meminta berita tersebut dihapus, terlebih materi pemberitaan bersumber dari pernyataan dalam forum resmi.

Baca Juga  Ahli Waris Haji Makawi Ajukan Bukti di Sidang Sengketa Lahan, Majelis Tunda Hingga 4 Mei

“PJ Kades Wonokoyo ini perlu dipertanyakan title-nya yang Drs. Kalau memang Drs titlenya, kenapa harus panik. Apalagi yang disampaikan oleh mulutnya sendiri,” kata Hoogan.

Ia kemudian menyinggung dugaan adanya pemberian “amplop” dari pihak perusahaan. “Saya menduga, PJ Kades ini sudah mendapatkan amplop dari perusahaan. Kalau tidak, kenapa harus panik,” ujarnya.

Hoogan menjelaskan, pernyataan tersebut merupakan dugaan atau pendapat pribadinya dan belum dapat dipastikan sebagai fakta.

Sementara itu, kerja jurnalistik tetap harus mengacu pada Kode Etik Jurnalistik. Media wajib mengedepankan akurasi, verifikasi dan keberimbangan, sedangkan pihak yang keberatan memiliki ruang untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab maupun hak koreksi sesuai mekanisme yang berlaku.

Jurnalis (S. Anang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.