Praperadilan Developer Subsidi di PN Ungaran, Kuasa Hukum Sebut Perkara Murni Perdata

oleh -22 Dilihat
oleh
banner 500x300

SEMARANG, DNC.co.id – Permohonan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Ungaran atas penetapan tersangka terhadap developer perumahan subsidi, Imam Wakhid Mukhsinin, oleh Polres Semarang dalam dugaan penipuan dan/atau penggelapan, Kamis (10/4/2026).

Permohonan diajukan melalui kuasa hukum SUGIYONO, S.E., S.H., M.H., yang menilai perkara tersebut merupakan sengketa perdata yang lahir dari perjanjian kerja sama antara developer dan kontraktor.

banner 500x300

Menurutnya, proyek telah dilaksanakan dan diserahterimakan, sementara sisa pembayaran yang ditahan merupakan hak kontraktual terkait masa garansi pekerjaan.

“Tidak ada unsur pidana, ini murni wanprestasi yang seharusnya diselesaikan secara perdata,” tegasnya.

Pihak pemohon juga menilai penetapan tersangka tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti serta mempersoalkan tindakan penangkapan dan penahanan.

Baca Juga  Usulan Bansos Banjir Aceh Tamiang ke Kemensos Jangkau 40 Ribu KK

Melalui praperadilan, pemohon meminta penetapan tersangka hingga penahanan dinyatakan tidak sah dan penyidikan dihentikan.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut penerapan prinsip ultimum remedium dalam penegakan hukum. (red)

banner 500x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.