DNC.co.id, JAKARTA, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, melontarkan ultimatum keras terhadap pelaku peredaran rokok ilegal di Jawa Timur, termasuk wilayah Madura, Pasuruan, dan Malang.
Pemerintah menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik rokok tanpa cukai yang dinilai merugikan negara dan merusak tata niaga industri tembakau nasional.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/05), Purbaya meminta seluruh pelaku usaha rokok untuk mematuhi aturan yang berlaku dan segera beralih ke jalur legal.
“Pemerintah memberikan batas waktu hingga Mei 2026 bagi produsen rokok ilegal untuk beralih ke jalur legal,” tegas Purbaya.
Ia menilai peredaran rokok ilegal bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi telah berdampak pada hilangnya penerimaan negara, persaingan usaha tidak sehat, hingga ancaman terhadap kesehatan masyarakat dan generasi muda.
Sorotan terhadap praktik rokok ilegal di Jawa Timur juga menguat setelah muncul informasi mengenai sejumlah pengusaha yang disebut-sebut pernah dimintai keterangan terkait dugaan aliran dana kepada oknum aparat. Namun demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi mengenai status hukum pihak-pihak yang dimaksud.
Berdasarkan penelusuran DNC.co.id, aparat penegak hukum dan instansi terkait disebut tengah memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok tanpa cukai di sejumlah daerah di Jawa Timur.
Tak hanya menyasar pelaku usaha, Purbaya juga menegaskan pengawasan akan menyentuh aparatur negara yang diduga bermain mata dalam praktik tersebut.
“Tidak hanya pengusaha rokok saja. Kalau ada aparat yang terbukti melanggar aturan, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.
Selain persoalan rokok ilegal, pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap kepatuhan pajak, termasuk aset warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. Menkeu memberi tenggat hingga akhir 2026 bagi wajib pajak untuk melaporkan asetnya secara terbuka.
Purbaya memastikan tidak akan ada lagi program pengampunan pajak selama dirinya menjabat. Pemerintah, kata dia, memilih fokus pada penegakan aturan secara konsisten dan menyeluruh.
Mulai Mei 2026, pemerintah juga disebut akan memperketat mekanisme restitusi pajak guna mencegah kebocoran penerimaan negara.
Di akhir keterangannya, Purbaya kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik rokok ilegal maupun dugaan keterlibatan pihak mana pun dalam jaringan tersebut.
“Jangan main-main dengan rokok ilegal. Siapa pun yang terbukti terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Jurnalis: J. Prayitno
Editor: D. Hendriyanto.










