70 Ribu Batang Rokok Ilegal, Dua Mahasiswa Bireuen Ditangkap di Banda Aceh

oleh -25 Dilihat
oleh
banner 500x300

BANDA ACEH, Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus dua mahasiswa asal Bireuen karena menyimpan 618 slop atau sekitar 70 ribu batang rokok ilegal berbagai merek. Keduanya ditangkap di Asrama Samalanga, Gampong Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Rabu 22/4/2026 siang.

‎Tersangka ARD, 20, dan KM, 22, kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai di sebuah kios di Gampong Ateuk Munjeng. Penangkapan berawal dari operasi undercover buy oleh personel Satreskrim Polresta Banda Aceh.

‎Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, operasi sesuai Surat Perintah Tugas Nomor: Sp. Gas/292/IV/2026 tanggal 1 April 2026. “Personel melakukan penyelidikan undercover buy karena maraknya rokok ilegal beredar,” ujarnya mewakili Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana.

‎Dari hasil undercover buy, petugas memastikan kios di Ateuk Munjeng menjual rokok ilegal. Saat diinterogasi di lapangan, kedua pelaku mengaku menyimpan stok lain di salah satu kamar Asrama Samalanga, Gampong Neusu Aceh.

‎Polisi langsung menggeledah kamar tersebut dan menyita 618 slop rokok ilegal. Merek yang diamankan antara lain Everest, HD, Camclar, Manchester, Humer, Hmin, Camilla, Milde, VR 7, Hmild, Raider, Nexton, Luxlo, H1 Mild, Master, Street, Canyon, Lufman, Smith, Marbol, dan Englisman.

banner 500x300

‎“Total sekitar 70 ribu batang. Semua tanpa pita cukai dan peringatan kesehatan bergambar,” tegas Kompol Dizha. Barang bukti dan kedua pelaku kini diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk pengembangan jaringan distributor.

Baca Juga  Ratusan Ribu Rokok Tanpa Cukai Ditemukan di Sampang, Dugaan Jaringan Terorganisir Mencuat

‎Keduanya dijerat Pasal 437 jo Pasal 150 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Setiap orang yang mengedarkan rokok tanpa peringatan kesehatan berbentuk tulisan dan gambar dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” pungkas mantan Kapolsek Kuta Alam itu.

‎Polresta Banda Aceh mengimbau warga tidak beli rokok ilegal. Selain rugikan negara dari sisi cukai, rokok tanpa peringatan kesehatan bahayakan konsumen.

banner 500x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.