MOJOKERTO, DNC.co.id – Penanganan perkara dugaan jaringan penadah sepeda motor hasil curian yang sebelumnya menyeret nama Nurhadi kini memasuki fase yang semakin sensitif dan memantik sorotan publik. Dugaan praktik “uang 86” senilai Rp58 juta mencuat ke permukaan dan diduga menyeret sejumlah pihak, termasuk oknum anggota Ormas Sakera serta seorang oknum kepala desa di wilayah Kluwut, Kecamatan Wonorejo.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sedikitnya lima orang terduga penadah sempat diamankan dalam rangkaian pengembangan perkara. Namun secara mengejutkan, kelimanya kemudian dilepas. Keputusan pelepasan tersebut memunculkan tanda tanya serius di tengah masyarakat, terlebih setelah muncul dugaan adanya aliran dana Rp58 juta yang diduga berkaitan dengan proses tersebut.
Seorang narasumber yang identitasnya diminta dirahasiakan menyebutkan, salah satu pihak yang diduga berada dalam pusaran perkara berinisial M, yang dikabarkan sebagai oknum anggota Ormas Sakera dan diduga terlibat dalam jaringan penadah.
“Kebanyakan Ormas Sakera menjadi penadah. Bukan hanya di Mojokerto, di sejumlah daerah termasuk Pasuruan juga ada,” tegasnya.
Narasumber juga menyebut keterlibatan tidak berhenti pada satu orang. Seorang oknum Kepala Desa Kluwut turut diduga berada dalam lingkaran perkara. Bahkan, oknum kepala desa tersebut diduga berperan sebagai perantara dalam praktik penadah maupun komunikasi antar pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut.
“Oknum kades itu selain anggota Sakera, juga diduga kuat berperan sebagai perantara dalam kasus penadah,” imbuhnya.
Lebih lanjut lagi, polemik semakin menguat setelah muncul keterangan bahwa Kanit Pidum Polres Mojokerto saat dikonfirmasi justru mengarahkan agar persoalan dugaan aliran dana Rp58 juta ditanyakan langsung kepada oknum kepala desa tersebut. Pernyataan itu memicu pertanyaan publik mengenai posisi dan peran pihak yang diduga berada dalam lingkar perkara namun justru disebut sebagai rujukan klarifikasi.
“Coba tanyakan dulu pada kades tersebut. Ia juga terlibat kok di dalam kasus ini,” ujarnya singkat.
Alih-alih meredakan polemik, pernyataan tersebut justru memperkuat kesan adanya peran perantara dalam dinamika penanganan perkara yang seharusnya ditangani secara profesional dan transparan oleh aparat penegak hukum.
Situasi semakin kompleks ketika muncul informasi bahwa oknum kepala desa yang diduga terlibat sempat dipanggil, bahkan uang Rp58 juta yang sebelumnya menjadi sorotan dikabarkan telah dikembalikan. Namun pengembalian tersebut justru memunculkan polemik baru.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima, dana tersebut justru diberikan kepada salah satu terduga penadah bernama Irfan. Kondisi ini sangat disayangkan karena sebelumnya dana tersebut direncanakan akan dijadikan barang bukti laporan ke Bidang Propam Polda Jawa Timur untuk kepentingan proses pemeriksaan lanjutan.
“Ini yang kami sayangkan. Uang yang seharusnya menjadi barang bukti malah tidak jelas penguasaannya,” tegas sumber.
Perkembangan lain yang tak kalah mengejutkan, muncul informasi bahwa oknum Kepala Desa Kluwut bersama Ketua Ormas Sakera diduga sedang menuju Mojokerto. Kuat dugaan keduanya berupaya melakukan langkah mediasi agar persoalan tidak berkembang lebih luas dan tidak menyeret lebih banyak pihak.
“Infonya oknum kades dan Ketua Ormas Sakera sedang menuju Mojokerto. Diduga akan melakukan upaya mediasi,” ungkap sumber.
Sementara itu, praktisi hukum Mustain Billah Marap, S.H., M.H., menilai perkara ini tidak boleh berhenti hanya pada level dugaan atau klarifikasi informal. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib membuka secara terang proses penanganan kasus, termasuk menjelaskan alasan pelepasan lima terduga penadah serta status aliran dana Rp58 juta yang diduga terkait perkara tersebut.
Menurutnya, jika benar dana tersebut sempat disiapkan sebagai bagian dari barang bukti laporan ke Propam, maka keberadaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
“Proses hukum harus dilanjutkan secara transparan dan profesional. Tidak boleh ada kesan perkara berhenti di tengah jalan atau diselesaikan melalui mekanisme non-yuridis,” tegas Mustain.
Ia juga mengingatkan bahwa aparat kepolisian memiliki tanggung jawab besar menjaga kepercayaan publik. Karena itu, setiap dugaan praktik “uang 86”, peran perantara, hingga pelepasan terduga pelaku tanpa penjelasan terbuka berpotensi menimbulkan preseden buruk terhadap citra penegakan hukum.
“Kalau benar ada dugaan aliran dana Rp58 juta dan keterlibatan sejumlah pihak, maka harus diusut sampai tuntas. Kepolisian tidak boleh ragu menindak siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada oknum aparat maupun pihak eksternal yang mencoba mempengaruhi proses hukum,” ujarnya.
Mustain menambahkan, langkah paling tepat saat ini adalah membuka kembali seluruh rangkaian penanganan perkara secara transparan kepada publik, sekaligus memastikan pengawasan internal berjalan maksimal melalui Propam.
“Ini bukan hanya perkara penadah biasa. Ini sudah menyentuh dugaan praktik yang bisa merusak integritas penegakan hukum. Karena itu, prosesnya harus terang, tegas, dan tidak boleh berhenti di tengah jalan,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Ketua Ormas Sakera Romi belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi DNC.co.id. (Tim/Redaksi)










