SEMARANG, DNC.co.id – Permohonan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Ungaran atas penetapan tersangka terhadap developer perumahan subsidi, Imam Wakhid Mukhsinin, oleh Polres Semarang dalam dugaan penipuan dan/atau penggelapan, Kamis (10/4/2026).
Permohonan diajukan melalui kuasa hukum SUGIYONO, S.E., S.H., M.H., yang menilai perkara tersebut merupakan sengketa perdata yang lahir dari perjanjian kerja sama antara developer dan kontraktor.
Menurutnya, proyek telah dilaksanakan dan diserahterimakan, sementara sisa pembayaran yang ditahan merupakan hak kontraktual terkait masa garansi pekerjaan.
“Tidak ada unsur pidana, ini murni wanprestasi yang seharusnya diselesaikan secara perdata,” tegasnya.
Pihak pemohon juga menilai penetapan tersangka tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti serta mempersoalkan tindakan penangkapan dan penahanan.
Melalui praperadilan, pemohon meminta penetapan tersangka hingga penahanan dinyatakan tidak sah dan penyidikan dihentikan.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut penerapan prinsip ultimum remedium dalam penegakan hukum. (red)









