PANDAAN, DNC.co.id – Praktisi hukum Ade Manansyah, S.H., M.H. angkat bicara dengan nada keras terkait sikap bungkam tiga pejabat Satpol PP Kabupaten Pasuruan yang dinilai tidak menjalankan tugasnya dalam menindak dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal di kawasan Terminal Pandaan.
Ade menilai, diamnya Kepala Satpol PP Ridho Nugroho, Kabid PPUD Suyono, serta penyidik Satpol PP Muarif bukan hanya kelalaian, melainkan patut diduga sebagai bentuk pembiaran yang serius.
“Ini bukan lagi soal tidak merespons konfirmasi. Ini sudah masuk kategori pembiaran yang berpotensi melanggar hukum. Aparat penegak perda tidak boleh diam ketika ada dugaan pelanggaran terang-terangan di depan mata,” tegas Ade, Kamis (16/04)
Ia bahkan menyebut, jika benar ada dugaan keterlibatan oknum anggota TNI aktif sebagai pemilik usaha, maka sikap bungkam tersebut semakin mencurigakan dan tidak bisa ditoleransi.
“Kalau benar karena takut atau ada tekanan dari oknum tertentu, itu justru memperparah keadaan. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada siapa pun. Negara ini bukan milik kelompok tertentu,” lanjutnya.
Ade mendesak agar Bupati Pasuruan dan aparat penegak hukum lainnya segera turun tangan untuk mengevaluasi kinerja Satpol PP yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan.
“Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk. Masyarakat akan kehilangan kepercayaan. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” ujarnya.
Ia juga meminta agar dilakukan investigasi terbuka terkait dugaan praktik “main mata” yang mulai menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
“Harus ada transparansi. Jika ada indikasi kongkalikong, itu harus dibongkar. Jangan lindungi pelanggaran dengan cara diam,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan pembiaran peredaran miras di Terminal Pandaan, Kabupaten Pasuruan, kian menguat. Sejumlah pejabat Satpol PP memilih bungkam saat dikonfirmasi.
Kepala Satpol PP Ridho Nugroho, Kabid PPUD Suyono, hingga penyidik Muarif tidak merespons, meski keluhan warga telah berlangsung lama.
Penulis: Satrio Anang
Editor : D. Hendriyanto










