Jakarta, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan tersangka AS, pendiri PT Dana Syariah Indonesia (DSI), dalam perkara dugaan penipuan yang menyeret perusahaan tersebut. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari langkah tegas aparat dalam mengusut praktik penghimpunan dana masyarakat yang diduga bermasalah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka AS,” ujar Ade, Kamis (9/4/2026).
AS ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, terhitung sejak Rabu (8/4/2026). Penahanan ini dilakukan usai pemeriksaan perdana terhadap AS sebagai tersangka, yang berlangsung selama kurang lebih tujuh jam dengan sekitar 50 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Dalam konstruksi perkara, AS bukan satu-satunya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia merupakan tersangka keempat setelah sebelumnya penyidik menetapkan tiga orang lainnya, yakni TA selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham, MY selaku mantan Direktur PT DSI sekaligus pemegang saham, serta ARL selaku Komisaris PT DSI.
Ketiga tersangka lain juga memiliki keterkaitan dengan sejumlah entitas usaha, di antaranya PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, yang turut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan.
Para tersangka disangkakan melakukan sejumlah tindak pidana, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, hingga penipuan melalui media elektronik.
Selain itu, mereka juga diduga melakukan manipulasi pencatatan laporan keuangan tanpa dukungan dokumen sah, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Modus operandi yang diungkap penyidik mengarah pada penyaluran pendanaan dari masyarakat menggunakan proyek fiktif. Proyek tersebut diduga disusun dengan memanfaatkan data borrower existing atau peminjam aktif, sehingga seolah-olah terlihat valid di mata investor.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem pendanaan berbasis syariah yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini.
Penyidik juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menempatkan investasi, serta memastikan legalitas dan kredibilitas perusahaan sebelum menyalurkan dana, guna menghindari potensi kerugian di kemudian hari. (*)









