BENGKULU, DNC.co.id – Dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 10 Bengkulu dengan nilai mencapai Rp 3,3 miliar kian menguat dan menjadi sorotan publik. Kasus ini dinilai mencerminkan masih rapuhnya integritas pengelolaan anggaran di sektor pendidikan.
Temuan tersebut sejalan dengan data Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mencatat sekitar 12 persen sekolah masih menyalahgunakan dana BOS. Modus yang ditemukan beragam, mulai dari penggelembungan anggaran, laporan fiktif, hingga praktik nepotisme.
Pola serupa diduga terjadi di SMAN 10 Bengkulu. Anggaran perpustakaan yang sebelumnya tercatat lebih dari Rp 237 juta anjlok drastis menjadi sekitar Rp 3,4 juta, bahkan sempat tercatat nol rupiah. Di sisi lain, anggaran pemeliharaan sarana justru melonjak hingga ratusan juta rupiah.
Perubahan ekstrem ini dinilai tidak sejalan dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa dana BOS harus difokuskan pada peningkatan kualitas pembelajaran, termasuk penguatan literasi dan sarana pendidikan.
Memasuki tahun 2025, indeks integritas nasional memang mengalami kenaikan ke kisaran 72,32–72,53 poin. Namun, statusnya masih berada dalam kategori “rentan”, yang berarti potensi korupsi belum sepenuhnya terkendali.
Dugaan penyimpangan di SMAN 10 Bengkulu pun mempertegas bahwa persoalan integritas di sektor pendidikan belum terselesaikan. Tanpa pengawasan ketat, transparansi, dan partisipasi publik, dana BOS berpotensi terus menjadi celah praktik korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Masyarakat pun mendesak adanya audit investigatif guna memastikan ada atau tidaknya kerugian negara.
Pengamat kebijakan publik menilai, pola pergeseran anggaran yang tidak rasional patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. “Jika terjadi perbedaan signifikan tanpa dasar yang jelas, itu indikasi awal yang harus diaudit secara menyeluruh,” ujarnya.
Sementara itu, aktivis pendidikan menegaskan bahwa transparansi penggunaan dana BOS harus dibuka ke publik, termasuk rincian realisasi anggaran. “Sekolah tidak boleh tertutup. Dana BOS adalah uang negara yang harus bisa diawasi masyarakat,” katanya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penyimpangan yang merugikan keuangan negara dapat diproses secara hukum.
Kini, perhatian juga tertuju pada hasil SPI Pendidikan 2026 yang dijadwalkan rilis Oktober mendatang. Hasil tersebut akan menjadi indikator penting apakah perbaikan integritas benar-benar terjadi atau hanya sebatas angka statistik. (Red)









