Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Tangerang Rp51 Miliar Disorot, Dinilai Bertentangan dengan Instruksi Efisiensi Nasional

oleh -2 Dilihat
oleh
banner 500x300

KOTA TANGERANG, DNC.co.id – Di tengah tekanan ekonomi global yang mendorong pemerintah pusat melakukan pengetatan belanja negara, langkah DPRD Kota Tangerang justru menuai sorotan tajam. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/833/SJ tertanggal 23 Februari 2025 secara tegas memerintahkan efisiensi belanja daerah, termasuk pemangkasan anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen.

Namun di lapangan, muncul pertanyaan kritis: apakah aturan tersebut hanya berlaku bagi pihak yang memilih patuh?

banner 500x300

Alih-alih menahan pengeluaran, DPRD Kota Tangerang disebut masih intens melakukan kunjungan kerja (kunker) yang dinilai minim urgensi. Aktivitas yang seharusnya berorientasi pada kepentingan publik itu kini dicurigai sekadar menjadi ruang tambahan “take home pay” terselubung.

Kritik menguat ketika masyarakat diminta berhemat, sementara para wakil rakyat dinilai tetap nyaman dengan rutinitas perjalanan dinas.

Sorotan publik semakin tajam setelah muncul angka anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Tangerang yang disebut mencapai sekitar Rp51 miliar, tertinggi di Provinsi Banten. Angka tersebut dinilai menjadi simbol ironi di tengah dorongan pengalihan anggaran ke sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Baca Juga  Camat Sindangkerta Pimpin Rakor MBG, Tekankan Kualitas dan Tepat Sasaran

Pemantau kebijakan publik, Eddy Susanto, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Publik Independen sekaligus pegiat demokrasi sosial, menilai kondisi ini mencerminkan krisis empati di tingkat pengambil kebijakan daerah.

Ia menegaskan bahwa semangat efisiensi tidak boleh berhenti pada formalitas administratif, melainkan harus menjadi ujian integritas pejabat publik. Pernyataan tersebut disampaikan pada Sabtu (18/04/2026) di kantornya di kawasan Ruko Tower Market, Pasar Modern.

banner 500x300

“Kalau pusat sudah memberi sinyal darurat efisiensi, tetapi daerah masih bermain di celah anggaran, ini bukan sekadar pelanggaran teknis, ini persoalan moral publik. DPRD seharusnya memberi teladan, bukan justru mencari ruang untuk tetap menikmati anggaran,” tegas Eddy.

Ia juga menyoroti dugaan pola lama yang kembali berulang. Pada tahun sebelumnya, kegiatan sosialisasi rutin di 104 kelurahan setiap hari Rabu disebut-sebut sebagai cara “mengakali” anggaran dengan mengemas aktivitas sebagai forum resmi, namun tetap menghasilkan insentif bagi anggota dewan.

Baca Juga  Dugaan Penyimpangan Dana BOS Rp 3,3 Miliar di SMAN 10 Bengkulu, Ujian Integritas Pendidikan

“Publik tidak bodoh. Ketika kegiatan dikemas seolah-olah edukatif tetapi frekuensinya tidak masuk akal, maka wajar jika muncul kecurigaan bahwa ini hanya modus pengeluaran anggaran,” tambahnya.

Gelombang kritik kini tidak lagi berhenti di ruang publik. Rencana pelaporan resmi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Ombudsman Republik Indonesia kembali mengemuka untuk kedua kalinya. Publik menanti apakah langkah tersebut akan berujung pada evaluasi serius, atau kembali menguap tanpa tindak lanjut.

Di saat krisis menuntut empati dan keteladanan dari para pemimpin daerah, pertanyaan publik pun menguat: siapa sebenarnya yang sedang diperjuangkan, kepentingan rakyat atau kepentingan sendiri?

Jurnalis : Awang
Editor : D. Hendriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.