JAKARTA, DNC.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Minggu (12/4/2026) dini hari.
“Mohon maaf,” ucap Gatut singkat, tanpa memberikan penjelasan kepada awak media.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Gatut digelandang bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sekitar pukul 00.20 WIB menuju mobil tahanan. Keduanya telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan awal.
Gatut memilih bungkam. Ia hanya melempar senyum tipis dan menghindari seluruh pertanyaan wartawan hingga masuk ke kendaraan tahanan. Sementara itu, Dwi Yoga Ambal tampak serius dan tidak memberikan pernyataan apa pun.
KPK kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan terkait jabatan. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi senyap yang dilakukan tim penindakan.
Dalam konstruksi awal perkara, penyidik mengungkap adanya dugaan praktik tekanan terhadap sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) pasca pelantikan. Para pejabat diduga diminta menandatangani dokumen tertentu sebagai bentuk komitmen jabatan.
Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai alat kontrol dalam pelaksanaan kebijakan di lingkungan pemerintahan daerah. Selain itu, penyidik juga mendalami adanya indikasi permintaan sejumlah uang yang berkaitan dengan proses pengelolaan anggaran.
Saat ini KPK masih menelusuri aliran dana, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Kedua tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Jurnalis : J. Prayitno
Editor : D. Hendriyanto.









