Ditantang Tutup Gudang Rokok Ilegal, Bea Cukai Pasuruan Malah Sibuk Lempar Kanal Pengaduan

oleh -320 Dilihat
oleh
Hatta Wardhana, beberapa waktu lalu saat pemusnahan rokok ilegal dan miras. (Google)
banner 500x300

DNC.CO.ID, PASURUAN, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Pasuruan akhirnya angkat bicara melalui nomor WhatsApp layanan terkait mencuatnya dugaan maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.

Melalui keterangan resminya, Bea Cukai Pasuruan menyatakan menghargai perhatian serta kepedulian media terhadap isu peredaran barang kena cukai ilegal. Mereka juga menegaskan bahwa media memiliki peran penting sebagai fungsi kontrol sosial sekaligus mitra dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.

banner 500x300

“Senantiasa terbuka terhadap komunikasi dan penyampaian informasi secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP A Pasuruan dalam keterangannya. Rabu (13/05).

Menanggapi berbagai informasi dan pemberitaan yang berkembang, Bea Cukai Pasuruan memastikan setiap laporan masyarakat akan menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme serta prosedur yang berlaku.

Selain itu, pihak Bea Cukai mengklaim terus melakukan langkah-langkah pengawasan dan penegakan hukum secara aktif dan berkelanjutan guna menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

Baca Juga  Dugaan Mafia Cukai di Pasuruan Menguat, KPK Didorong Panggil Semua Pihak Terkait

Bea Cukai Pasuruan juga mengimbau masyarakat maupun media yang memiliki data tambahan terkait dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai agar menyampaikan informasi melalui saluran resmi pengaduan, mulai Bravo Bea Cukai 1500225, email resmi, web chat, media sosial resmi Bea Cukai hingga pelaporan langsung ke kantor Bea Cukai Pasuruan.

Namun, pernyataan tersebut justru menuai respons keras dari pihak media. Ade Manansyah selaku kuasa hukum DNC.co.id menilai jawaban yang disampaikan Bea Cukai Pasuruan tidak menyentuh substansi persoalan utama yang selama ini menjadi sorotan publik.

banner 500x300

Menurut Ade, pertanyaan media bukan hanya soal penyuluhan atau mekanisme pengaduan masyarakat. Akan tetapi, Bea Cukai Pasuruan ditantang untuk menunjukkan keberanian dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang disebut-sebut tumbuh subur di wilayah hukumnya sendiri.

“Ini bukan lagi soal asumsi publik. Fakta di lapangan nyata. Gudang-gudang rokok ilegal diduga berjalan lancar tanpa penindakan jelas. Bahkan ketika ada informasi lokasi yang didatangi, tidak sampai pada penyegelan atau tindakan tegas,” tegas Ade.

Baca Juga  Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Ditangkap KPK, Terseret Dugaan Pemerasan Jabatan

Ia juga menyinggung adanya dugaan kuat praktik “atensi terselubung” yang membuat peredaran rokok ilegal seolah tetap aman beroperasi. Menurutnya, jawaban resmi Bea Cukai Pasuruan terkesan normatif dan tidak sejalan dengan substansi konfirmasi yang disampaikan media.

“Antara pertanyaan media dengan jawaban Bea Cukai tidak satu arah. Publik bertanya soal penindakan nyata, tetapi yang dijawab justru normatif soal kanal pengaduan. Jawaban seperti itu terkesan membodohi publik, termasuk kami sebagai pihak yang melakukan konfirmasi,” lanjutnya.

Sorotan terhadap Bea Cukai Pasuruan sendiri belakangan semakin menguat seiring mencuatnya dugaan praktik peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah di Pasuruan Raya. Bahkan, isu dugaan adanya “atensi bulanan” kepada oknum tertentu turut menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

(Redaksi DNC.co.id)
Editor: D. Hendriyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.