KPK Usut Dugaan Bancakan Dana Hibah Jatim, Dua Anggota DPRD Madura Diperiksa dalam Skandal Fee Proyek Rp 32,9 Miliar

oleh -55 Dilihat
oleh
banner 500x300

JAKARTA, DNC.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar dugaan praktik bancakan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2021-2022. Dalam pengembangan kasus korupsi yang menyeret banyak pihak itu, KPK memeriksa lima saksi, termasuk dua anggota DPRD di Madura.

Dua legislator yang diperiksa yakni anggota DPRD Bangkalan Rokib dan anggota DPRD Pamekasan Munaji. Selain itu, penyidik juga memanggil tiga pihak swasta masing-masing Mahrudi, Arifin, dan Ahmad Mukit.

banner 500x300

“Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Jawa Timur,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (11/5).

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap dana hibah yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Dalam skandal ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka yang terdiri dari empat penerima suap dan 17 pemberi.

Baca Juga  Paman Korban Dugaan Kekerasan Seksual Anak Dijadikan Tersangka, Publik Soroti Nurani Penegakan Hukum di Minahasa Selatan

Empat tersangka penerima diketahui merupakan penyelenggara negara, sedangkan 17 tersangka pemberi berasal dari kalangan swasta dan penyelenggara negara. Praktik dugaan jual beli proyek hibah itu diduga berlangsung sistematis melalui skema fee ijon proyek.

Sejauh ini, empat orang telah diproses di pengadilan, yakni Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan. Mereka didakwa menyetor uang fee proyek dengan total mencapai Rp 32,91 miliar kepada Kusnadi demi mendapatkan jatah dana hibah Pokmas.

Hasanuddin disebut menyerahkan Rp 12,08 miliar secara bertahap untuk mengamankan alokasi dana hibah pokir periode 2020-2022. Sementara Jodi Pradana Putra disebut sebagai penyetor terbesar dengan total Rp 18,61 miliar, terkait pengelolaan dana hibah pokir senilai Rp 91,7 miliar selama 2018-2022.

banner 500x300

Dalam putusannya, pengadilan menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan penjara kepada Hasanuddin dan Jodi Pradana Putra, disertai denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan. (han)

Baca Juga  Skandal Rokok Ilegal Pasuruan Melebar, Dari Pengusaha hingga Oknum Bea Cukai

Jurnalis: Ade.
Editor: D. Hendriyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.