DNC.CO.ID, JAKARTA, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten membongkar dugaan kejahatan perpajakan berskala besar yang menyeret sejumlah pengendali perusahaan industri besi dan baja di wilayah Banten.
Dalam kasus ini, lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menjalankan praktik manipulasi pajak yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Kelima tersangka masing-masing berinisial RS, CX, GM, HQ, dan LCH. Mereka diduga memiliki peran penting sebagai pengurus, pemegang saham, sekaligus pengendali operasional pada tiga perusahaan, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Banten usai penyidikan lanjutan dari penggeledahan yang dilakukan pada 5 Februari 2026. Penggeledahan tersebut turut dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim Saleh mengungkapkan para tersangka diduga sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak benar dan tidak lengkap selama periode Januari 2016 hingga Desember 2019.
Modus yang digunakan disebut dilakukan secara sistematis, mulai dari praktik penjualan terselubung tanpa penerbitan faktur pajak atau non-PPN, hingga penggunaan rekening pihak lain atau nominee untuk menampung pembayaran transaksi agar tidak tercatat melalui rekening resmi perusahaan.
Dari praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian pendapatan sekurang-kurangnya Rp583,26 miliar terkait PPN selama kurun waktu empat tahun.
Atas dugaan tindak pidana itu, para tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Perbuatan dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dapat dipidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar,” tegas Aim, dilansir dari Ikpi.org.id, Kamis (14/05).
Dalam proses penanganan perkara, Kanwil DJP Banten turut menggandeng Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, hingga Pengadilan Negeri Tangerang.
Koordinasi juga dilakukan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten untuk melakukan langkah pencegahan terhadap para tersangka. Empat dari lima tersangka diketahui merupakan warga negara asing.
Kanwil DJP Banten menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bentuk keseriusan pemerintah dalam memburu pelaku pelanggaran pajak sekaligus menjaga integritas penerimaan negara dari praktik manipulasi perpajakan.
Editor: D. Hendriyanto.










