Kejagung di Desak Ambil Alih Kasus Besar di Kejati Lampung, Kejati dianggap Lamban

oleh -7 Dilihat
oleh
banner 500x300

JAKARTA, DNC.co.id – Triga Lampung mendesak Kejagung Mengambil Alih Kasus Besar yang ditangani oleh Kejati Lampung saat ini. Tuntutan itu disampaikan oleh Ratusan massa Aksi demo dari Aliansi Triga Lampung saat menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin 20 April 2026.

Selain persoalan hukum Agraria & TPPU yang melibatkan PT SGC Group kemarin, Triga Lampung juga menyurakan dengan lantang dihadapan Kantor Kejaksaan Agung terkait penanganan Kasus besar yang ditangani oleh Kejati Lampung yang dianggap mengkhawatirkan tidak sepenuhnya serius, mengingat beberapa Kasus tersebut melibatkan beberapa Petinggi di Provinsi Lampung.

banner 500x300

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk desakan terhadap aparat penegak hukum pusat agar mengambil alih sejumlah perkara besar yang dinilai mandek di Provinsi Lampung.

Aliansi yang terdiri dari DPP Akar, DPP Pematank, dan Aliansi Keramat tersebut menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar simbolik, melainkan bentuk tekanan langsung kepada pemerintah pusat untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan objektif.

Dalam orasinya, Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, menyoroti sejumlah kasus besar yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Salah satunya adalah kasus yang melibatkan PT LEB dan menyeret nama mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

“Kami meminta Kejaksaan Agung mengambil alih kasus-kasus besar di Lampung yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, terlebih keterlibatan Mantan Gubernur ini harus diungkap secara gamblang, mengingat milyaran asetnya telah disita namun hingga kini statusnya saja masih sebagai saksi, parahnya lagi beberapa panggilan terakhir dari Kejati Lampung terhadapnya terkesan diabaikan begitu saja,” tegas Indra di hadapan massa aksi.

Baca Juga  Ratusan Ribu Rokok Tanpa Cukai Ditemukan di Sampang, Dugaan Jaringan Terorganisir Mencuat

Senada dengan itu, Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, dalam orasinya menyoroti kasus PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) yang dinilai janggal dalam penanganannya. Ia menyebut adanya dugaan persoalan hukum terkait lahan Register 44 atas penyalahgunaan alih fungsi hutan kawasan, terlebih sudah adanya Penitipan uang senilai hingga 100 miliar rupiah di Kejaksaan Tinggi Lampung oleh PT tersebut, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.

banner 500x300

Selain itu adanya dugaan melibatkan Mantan Bupati Way Kanan (Adi Pati Surya) atas kasus Penyalahgunaan fungsi hutan kawasan di wilayah Way Kanan ini, terlebih iya sudah pernah dua kali diperiksa oleh Kejati Lampung ditahun lalu namun, hingga kini status dan kejelasannya atas perkara kasus ini juga tidak ada tanda tanda dan kejelasannya.

“Sudah jelas ada persoalan dalam kasus ini, namun belum ada penetapan tersangka,” ujar Romli dengan nada tinggi.
Dalam materi aksi, massa menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga  Aktivitas PETI di Aliran Sungai Pawan Kian Marak, Warga Sandai Resah Air Keruh dan Ancaman Bencana Mengintai

Oleh itu Triga Lampung meminta pengambilalihan kasus PT PSMI dari Kejati Lampung dan mendesak penanganan kasus yang melibatkan mantan Bupati Way Kanan, Adi Pati Surya, agar ditarik perkaranya di Kejagung.

Selain itu Triga Lampung mendesak Kejagung agar perkara yang melibatkan mantan Gubernur Lampung dalam kasus PT LEB juga secepatnnya dapat diambil alih.

Ketua Aliansi Keramat, Sudirman Dewa, menegaskan bahwa langkah pengambilalihan tersebut penting untuk menjamin proses hukum berjalan tanpa intervensi.

“Kami berharap jika sudah diambil alih Kejaksaan Agung, kasus-kasus besar di Lampung dapat diselesaikan secara transparan,” ujarnya.

Aliansi Triga Lampung juga menilai bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum harus dijaga, khususnya dalam penanganan perkara yang melibatkan tokoh-tokoh penting di daerah.

Sepanjang aksi, massa membawa berbagai atribut dan menyuarakan tuntutan secara lantang di bawah pengawalan aparat kepolisian. Seruan agar kasus-kasus besar di Lampung diambil alih Kejaksaan Agung menjadi pesan utama yang terus digaungkan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Agung RI terkait tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi.

Jurnalis : Hj. Ababila
Editor : D. Hendriyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.