Diduga Langgar PBG, Bangunan 4 Lantai di Duren Sawit Disorot GMBI: Pengawasan Dipertanyakan

oleh -6 Dilihat
oleh
banner 500x300

JAKARTA, DNC.co.id – Dugaan pelanggaran Perizinan Bangunan Gedung (PBG) kembali menampar wajah pengawasan di Ibu Kota. Sebuah bangunan di kawasan Perkav Pondok Kelapa Raya, Kecamatan Duren Sawit, diduga berdiri melebihi izin resmi. Ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari instansi terkait.

Sorotan keras datang dari Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) DPD Jakarta Timur yang melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Duren Sawit.

banner 500x300

Objek yang dipersoalkan berada di Perkav Pondok Kelapa Raya Blok F1 No. 8, RT 006/011, Kelurahan Pondok Kelapa. Berdasarkan dokumen PBG nomor SK-PBG-317507-17032026-001, bangunan itu hanya diizinkan tiga lantai. Namun fakta di lapangan berbicara lain, bangunan tersebut diduga sudah berdiri empat lantai.

Ketua GMBI Jakarta Timur, Hakim Iskandar, tak menahan kritiknya. Ia menilai dugaan pelanggaran ini bukan sekadar kelalaian, tetapi berpotensi mengarah pada pembiaran sistematis.

Baca Juga  Dua Tahun Mandek, Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Majalengka Belum Juga Terungkap

“Ini bukan soal kurang satu lantai. Ini soal aturan yang diinjak-injak. Kalau benar dibiarkan, publik berhak curiga: ada apa di balik semua ini?” tegasnya, Minggu (26/4/2026).

GMBI menilai, jika dugaan ini terbukti, maka bukan hanya pemilik bangunan yang harus bertanggung jawab, tetapi juga aparat pengawas yang dinilai gagal menjalankan fungsi kontrol. Dugaan ini bahkan bisa menyerempet pada pelanggaran prinsip dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang pemerintahan bersih dari praktik KKN.

Tak berhenti di situ, sikap diam pihak Citata hingga berita ini diterbitkan justru memperkeruh keadaan. Publik dipaksa bertanya: apakah pengawasan benar-benar berjalan, atau hanya formalitas di atas kertas?

banner 500x300

GMBI mengingatkan bahwa transparansi adalah kewajiban, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Masyarakat, kata mereka, memiliki hak penuh untuk tahu dan mengawasi, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga  Bejat! Ayah Tiri Ditangkap Polisi Usai Rudapaksa Anak di Bawah Umur Berulang Kali

Lebih jauh, pelanggaran PBG bukan perkara sepele. Selain merusak tata ruang, bangunan yang tidak sesuai izin juga berpotensi mengancam keselamatan.

“Kalau ini dibiarkan, jangan salahkan publik jika menganggap hukum hanya tajam ke bawah. Penegakan aturan harus tanpa pandang bulu,” tegas Hakim.

Kini bola panas berada di tangan Citata Duren Sawit. Apakah akan bertindak tegas atau terus memilih diam di tengah sorotan publik?

Satu hal yang pasti, GMBI menyatakan tidak akan mundur. Kasus ini akan terus dikawal hingga terang-benderang, siapa yang bermain, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah hukum masih punya taring di negeri ini.

Jurnalis : Dewi Wismiati
Editor : D. Hendriyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.