Kejagung Tetapkan AW Tersangka TPPU, Diduga Sembunyikan Aset Zarof Ricar

oleh -20 Dilihat
oleh
banner 500x300

JAKARTA, DNC.co.id – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan AW sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan terpidana Zarof Ricar, Kamis (16/4/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi serta penggeledahan di wilayah Jakarta.

banner 500x300

“Penetapan tersangka AW dilakukan berdasarkan bukti yang cukup. Penyidikan dilakukan secara mendalam, profesional, dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, dalam konstruksi perkara, AW bersama Zarof Ricar terlibat dalam proyek film berjudul “Sang Pengadil”. Proyek tersebut memiliki nilai produksi sebesar Rp4,5 miliar yang dibagi rata antara tiga pihak, yakni AW, Zarof Ricar, dan pihak production house berinisial GR.

Baca Juga  Politisi PKB: Jangankan 1 Bulan, 3 Bulan Gaji Saja Saya Siap untuk Rohingya

Namun, dalam proses penyidikan, ditemukan adanya dugaan penyembunyian aset milik Zarof Ricar melalui tersangka AW.

“Pada saat penggeledahan di kantor tersangka AW di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, penyidik menemukan lima boks berisi dokumen sertifikat tanah milik Zarof Ricar,” jelasnya.

Selain dokumen, penyidik juga mengindikasikan adanya penyimpanan aset lain berupa uang tunai dan emas batangan yang dititipkan kepada tersangka.

banner 500x300

Menurutnya, penitipan aset tersebut terjadi sekitar pertengahan tahun 2025. Saat itu, Zarof Ricar meminta AW untuk menyimpan sejumlah dokumen penting di kantornya.

“Tersangka AW diduga mengetahui atau setidaknya patut menduga bahwa aset yang dititipkan tersebut berasal dari tindak pidana korupsi dan bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya,” tegasnya.

Baca Juga  Aktivitas Penjualan Miras di Dekat Mushollah Terminal Pandaan Tuai Keluhan Warga

Atas perbuatannya, AW disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Kami akan terus menelusuri aliran dana dan aset terkait perkara ini, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,” pungkasnya.

Jurnalis : Dewi Wismiati
Editor : D. Hendriyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.