KPK Sentil Kepala Daerah: Stop Hibah ke Aparat Vertikal, Jangan Jadikan THR sebagai Tameng Agar Tak Diusut!

oleh -45 Dilihat
oleh
Foto: Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Istimewa)
banner 500x300

DNC.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melontarkan peringatan keras kepada seluruh kepala daerah agar menghentikan praktik pemberian tunjangan hari raya (THR) maupun dana hibah kepada instansi vertikal di daerah. KPK menilai pola tersebut bukan lagi sekadar tradisi birokrasi, melainkan berpotensi menjadi pintu masuk praktik suap terselubung demi mengamankan kekuasaan.

Ketua Setyo Budiyanto menegaskan, pemberian dana dari pemerintah daerah kepada aparat penegak hukum maupun instansi vertikal sangat rawan memunculkan konflik kepentingan. Bahkan, dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK, praktik itu diduga kuat berkaitan dengan upaya “mengondisikan” aparat agar tidak melakukan pendalaman kasus.

banner 500x300

“Kalau pemberian itu dimaksudkan agar tidak ada investigasi atau pendalaman perkara, tentu sangat tidak tepat,” tegas Setyo dalam agenda resmi di Jakarta.

KPK menyoroti bahwa aparat kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga vertikal lainnya sejatinya sudah dibiayai melalui APBN. Karena itu, tidak ada alasan logis bagi pemerintah daerah menggelontorkan hibah atau THR tambahan menggunakan uang rakyat.

Menurut KPK, praktik tersebut justru menimbulkan kecurigaan publik. Terlebih jika dana diberikan kepada pihak yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, pemeriksaan, hingga penindakan hukum terhadap pemerintah daerah.

Baca Juga  Skandal Rokok Ilegal Pasuruan Melebar, Dari Pengusaha hingga Oknum Bea Cukai

Lembaga antirasuah itu bahkan mengindikasikan adanya pola relasi transaksional yang selama ini dibungkus dengan istilah “hibah”, “THR”, atau “bantuan koordinasi”. Padahal, substansinya bisa mengarah pada gratifikasi maupun suap politik anggaran.

“Beberapa kasus yang kami tangani menyebut adanya pemberian THR. Ini harus menjadi pelajaran serius agar praktik serupa tidak terus berulang,” ujar Setyo.

banner 500x300

KPK juga mengingatkan bahwa kondisi keuangan banyak daerah saat ini sedang tidak sehat. Di tengah keterbatasan anggaran dan tekanan fiskal, pengeluaran hibah yang tidak mendesak dinilai hanya akan membebani APBD.

Seharusnya, kata KPK, anggaran difokuskan untuk kepentingan masyarakat seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, layanan kesehatan, hingga program pengentasan kemiskinan — bukan malah dipakai membangun “hubungan aman” dengan aparat.

Peringatan KPK ini bukan tanpa dasar. Sepanjang 2026, sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) mengungkap dugaan praktik pembagian THR kepada aparat maupun unsur forkopimda.

Salah satu yang mencuat ialah kasus OTT terhadap Bupati Cilacap, di mana KPK menemukan dugaan aliran dana THR kepada forum koordinasi pimpinan daerah. Modus serupa juga terendus dalam perkara yang menyeret Bupati Tulungagung.

Baca Juga  Polres Lumajang Berhasil Meringkus Pelarian Spesialis Curanmor di Jombang

Sementara dalam kasus Bupati Rejang Lebong, KPK menduga sebagian dana suap disiapkan untuk pembagian THR. Dalam pengusutan perkara itu, penyidik bahkan turut memeriksa sejumlah aparat penegak hukum.

Rangkaian kasus tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik “bagi-bagi THR” kepada instansi vertikal bukan sekadar budaya birokrasi, melainkan bagian dari skema pengamanan kekuasaan agar pejabat daerah terhindar dari proses hukum.

KPK menegaskan, seluruh kepala daerah harus mulai meninggalkan pola lama yang menjadikan anggaran publik sebagai alat membangun kedekatan dengan aparat. Transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah wajib menjadi prioritas utama.

Setiap rupiah uang rakyat, tegas KPK, harus digunakan untuk kepentingan publik dan memiliki dasar hukum yang jelas — bukan untuk menciptakan rasa aman bagi penguasa daerah dari ancaman investigasi.

Melalui peringatan ini, KPK berharap kepala daerah tidak lagi bermain-main dengan dana hibah maupun THR berkedok koordinasi. Sebab, praktik semacam itu bukan hanya mencederai tata kelola pemerintahan, tetapi juga berpotensi menyeret pejabat ke pusaran kasus korupsi.

Jurnalis: P. Riyan.
Editor: D. Hebdriyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.