SAMPANG, DNC.co.id – Kecelakaan sebuah mobil box di wilayah Kabupaten Sampang secara tak terduga membuka tabir peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar di Madura, dari kendaraan tersebut ditemukan sekitar 234 ball atau setara kurang lebih 936.000 batang rokok tanpa pita cukai dengan berbagai merek yang beredar di pasaran.
Sejumlah merek rokok yang berhasil diidentifikasi antara lain Premium Bold, Dallil Bold, 6337 Flavour, Just Mild, HMIN, Marblong, Geboy, Just Fuel, Everest Isi, Hummer, Anoah, dan Sulhan.
Banyaknya merek yang ditemukan dalam satu pengiriman memunculkan dugaan kuat bahwa rokok-rokok tersebut berasal dari jaringan produksi yang terorganisir.
Penelusuran awal media ini mengarah pada dugaan bahwa sejumlah merek rokok ilegal tersebut diproduksi dari pabrik rokok yang berada di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Fakta ini memunculkan sorotan serius, pasalnya, kantor pengawasan Bea Cukai Madura sendiri berada di Pamekasan, wilayah yang juga kerap disebut sebagai salah satu titik maraknya produksi rokok tanpa pita cukai di Madura.
Temuan hampir satu juta batang rokok ilegal dalam satu pengiriman tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas produksi rokok di wilayah tersebut.
Di satu sisi, kantor pengawasan Bea Cukai berada di Pamekasan, namun di sisi lain, dugaan produksi rokok ilegal justru banyak mengarah dari wilayah yang sama.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya publik mengenai sejauh mana pengawasan terhadap pabrik-pabrik rokok yang diduga memproduksi rokok tanpa pita cukai.
Media ini telah melakukan investigasi awal terhadap sejumlah merek rokok yang ditemukan dalam muatan mobil box tersebut, indikasi awal mengarah pada dugaan adanya aktivitas produksi rokok ilegal dari beberapa pabrik rokok (PR) di wilayah Madura, khususnya di Kabupaten Pamekasan.
Namun hingga saat ini belum terlihat langkah penindakan terbuka terhadap dugaan sumber produksi rokok-rokok tersebut.
Upaya konfirmasi juga telah disampaikan kepada pihak Bea Cukai Madura terkait langkah penelusuran terhadap sejumlah merek rokok ilegal tersebut, termasuk kemungkinan pemeriksaan hingga ke lokasi produksi.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi dari pihak Bea Cukai.
Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI), Achmad Rifa’i, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga terungkap siapa pemilik rokok ilegal tersebut serta di mana lokasi produksi dan gudang penyimpanannya.
“Jumlahnya hampir satu juta batang dengan berbagai merek, ini tidak mungkin produksi kecil yang berdiri sendiri, harus dibuka siapa pemiliknya, di mana gudangnya, dan siapa yang memproduksi,” tegas Achmad Rifa’i.
Ia juga meminta pihak-pihak yang berada di balik produksi maupun distribusi rokok ilegal tersebut untuk bersikap kooperatif.
“Kalau memang merasa bertanggung jawab atas merek-merek rokok itu, sebaiknya pemiliknya menyerahkan diri sebelum aparat menemukan sendiri,” ujarnya.
Menurutnya, temuan besar tersebut menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan produksi rokok ilegal yang diduga selama ini beroperasi di wilayah Madura.
GASI menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan mendorong aparat melakukan penelusuran hingga ke titik produksi, termasuk mengungkap pabrik maupun gudang yang diduga memproduksi sederet merek rokok ilegal tersebut.
Temuan hampir satu juta batang rokok ilegal dalam satu kendaraan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa praktik produksi dan distribusi rokok tanpa pita cukai masih berlangsung dan diduga melibatkan jaringan yang luas.
Jurnalis : Muamar
Editor : D. Hendriyanto










