Terungkap! Banyak Aset Sitaan Negara Tak Dikelola, PERMAHI Jambi Angkat Suara

oleh -29 Dilihat
oleh
banner 500x300

JAMBI, DNC.co.id – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Jambi menggelar diskusi interaktif bertema “Pergeseran Paradigma Hukum Nasional terhadap Aset Sitaan Negara dari Perspektif Hukum dan Ekonomi”, Senin (27/4/2026) malam di Dpathi Cafe, Kota Jambi.

Forum ini menghadirkan Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Jambi Dr. Kamin, S.H., M.H., pengamat ekonomi Dr. Noviardi Ferzi, S.E., M.M., serta praktisi hukum muda Adam Deyant Biharu, S.H. Kegiatan tersebut diikuti mahasiswa hukum dari berbagai perguruan tinggi di Provinsi Jambi.

banner 500x300

Ketua DPC PERMAHI Jambi, Roland Pramudiansyah, menegaskan bahwa diskusi ini menjadi ruang strategis untuk mempertemukan perspektif hukum dan ekonomi dalam merespons isu pengelolaan aset sitaan negara yang semakin kompleks.

“Persoalan aset sitaan negara tidak cukup dipandang dari sisi penindakan hukum semata. Ada nilai ekonomi, kepentingan negara, nasib tenaga kerja, hingga dampak sosial yang harus dibaca secara utuh,” ujarnya.

Roland menekankan pentingnya pergeseran pendekatan dari sekadar penyitaan menuju pengelolaan yang produktif dan berorientasi nilai.

“Negara tidak boleh hanya pandai menyita, tetapi juga harus cerdas mengelola. Jangan sampai aset yang sudah disita justru kehilangan nilainya,” tegasnya.

Baca Juga  Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Ditangkap KPK, Terseret Dugaan Pemerasan Jabatan

Sementara itu, Dr. Noviardi Ferzi menyoroti lemahnya optimalisasi aset sitaan yang selama ini masih diposisikan sebatas barang bukti. Akibatnya, banyak aset mengalami penyusutan nilai dan kehilangan potensi ekonomi.

banner 500x300

“Pendekatan legalistik memang penting, tetapi tidak cukup. Negara harus mulai melihat aset sitaan sebagai potensi ekonomi yang bisa dioptimalkan untuk penerimaan negara,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam perspektif *law and economics*, pengelolaan aset harus mempertimbangkan efisiensi, biaya penyimpanan, serta nilai waktu uang. Keterlambatan dalam pemanfaatan atau pelelangan justru berpotensi menimbulkan kerugian baru.

“Banyak aset seperti kendaraan, lahan, dan properti nilainya turun karena terlalu lama tidak dimanfaatkan. Bahkan biaya penyimpanan bisa lebih besar dari manfaatnya,” katanya.

Noviardi mendorong perubahan paradigma dari *asset freezing* menuju *state asset management* yang aktif, profesional, dan bernilai tambah bagi negara.

Di sisi lain, Dr. Kamin menegaskan bahwa pengelolaan aset sitaan tetap harus berjalan dalam koridor hukum dan menjamin kepastian bagi semua pihak.

Baca Juga  Kejagung Tetapkan AW Tersangka TPPU, Diduga Sembunyikan Aset Zarof Ricar

“Setiap langkah harus berlandaskan aturan hukum yang jelas, menjunjung asas kehati-hatian, dan tetap menjaga hak-hak pihak terkait,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi inisiatif PERMAHI Jambi dalam menghadirkan ruang diskusi yang konstruktif antara mahasiswa, akademisi, dan aparat penegak hukum.

Praktisi hukum muda, Adam Deyant Biharu, turut menekankan pentingnya reformasi hukum acara pidana agar lebih adaptif terhadap pengelolaan aset bernilai ekonomi.

“Hukum acara pidana kita perlu mulai menyentuh aspek pengelolaan aset sitaan yang produktif, agar tidak menjadi beban negara,” ujarnya.

Diskusi yang berlangsung hampir dua jam itu ditutup dengan sesi tanya jawab, penyerahan piagam penghargaan kepada narasumber, serta komitmen PERMAHI Jambi untuk terus menghadirkan forum-forum strategis.

Roland menutup dengan penegasan peran mahasiswa hukum sebagai agen perubahan.

“Mahasiswa hukum tidak boleh hanya belajar teori. Kami harus hadir di tengah isu strategis nasional, memberi gagasan, dan ikut mengawal arah kebijakan hukum Indonesia,” pungkasnya.

Jurnalis : Belman
Editor : D. Hendriyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.