MAMUJU, DNC.co.id – Satreskrim Polresta Mamuju mengungkap kasus dugaan tindak pidana rudapaksa dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang ayah tiri terhadap anak sambungnya.
Tersangka dalam kasus ini berinisial SM (52), sementara korban berinisial RN (17). Peristiwa tersebut diketahui telah terjadi sejak tahun 2020, saat korban masih berusia 12 tahun.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, menjelaskan bahwa kronologi kejadian bermula ketika tersangka mengajak korban ke kebun sekaligus kolam ikan miliknya dengan alasan untuk memberi makan ikan.
“Di rumah kebun, tersangka diduga melakukan pengancaman dan pemaksaan terhadap korban untuk menuruti keinginannya. Dari situlah perbuatan pertama kali terjadi,” ujar Iptu Herman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan tersebut diduga berlangsung berulang kali hingga korban tidak mampu mengingat jumlah pastinya. Akibat perbuatan tersebut, korban saat ini diketahui dalam kondisi hamil.
“Mirisnya, tersangka juga beberapa kali melakukan aksinya di dalam rumah, bahkan di kamar yang sama saat ibu kandung korban sedang terbaring sakit dan tertidur pada malam hari,” lanjutnya.
Perlu juga diketahui, bahwa selama ini korban memilih untuk rahasiakan perbuatan pelaku karena kerap mendapatkan ancaman dan intimidasi agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Selain itu, korban juga mempertimbangkan kondisi keluarganya, di mana ibu kandungnya sedang sakit lumpuh dan membutuhkan nafkah, serta adanya adik-adik yang masih bergantung pada tersangka.
Polresta Mamuju menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini dan menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Kasi Humas juga mengimbau kepada instansi pemerintah, pihak swasta, maupun yayasan pemerhati perempuan dan anak untuk tidak hanya mengecam pelaku, tetapi juga memberikan perhatian dan bantuan kepada korban serta keluarganya.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk turut membantu, termasuk melalui donasi atau bentuk dukungan lainnya, guna meringankan beban keluarga korban agar dapat menjalani kehidupan yang lebih layak,” tutupnya. (*)











