DNC.CO.ID, PANDAAN – Peredaran minuman keras (miras) yang diduga berlangsung bebas di kawasan Terminal Pandaan kembali menuai sorotan. Meski telah berulang kali diberitakan, hingga Jumat (6/6/2026) belum terlihat adanya tindakan tegas dari Satpol PP Kabupaten Pasuruan.
Usaha penjualan miras yang disebut-sebut milik Arif tersebut masih menjadi keluhan warga. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik yang dinilai meresahkan masyarakat.
Praktisi hukum Ade Manansyah, S.H., M.H., mempertanyakan keberanian Satpol PP dalam menegakkan aturan. “Jelas tidak berani. Beraninya hanya kepada pelaku kecil. Kalau yang berseragam loreng, mana tindakannya?” tegas Ade.
Menurutnya, warga juga mengeluhkan aktivitas mabuk-mabukan yang diduga sering terjadi di sekitar Terminal Pandaan hingga pintu keluar terminal.
Ade mendesak Satpol PP dan Polsek Pandaan segera bertindak serta menghentikan kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.
Di sisi lain, keresahan warga terhadap aktivitas penjualan minuman keras dan dugaan aksi mabuk-mabukan di kawasan Terminal Pandaan terus bermunculan. Berbagai informasi dan laporan bahkan terus disampaikan masyarakat kepada Redaksi DNC.CO.ID.
Warga menilai toko penjual miras yang disebut-sebut milik Arif, seorang pria yang diketahui berseragam loreng, seolah aman dari penertiban aparat penegak perda. Kondisi tersebut memunculkan berbagai dugaan di tengah masyarakat terkait tidak adanya tindakan yang dilakukan hingga saat ini.
“Besar kemungkinan ada uang keamanan. Kalau tidak ada, tentu Satpol PP sudah datang dan melakukan penertiban. Tapi faktanya sampai sekarang tidak ada tindakan,” ujar salah satu warga.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Rido Nugroho, Kabid PPUD Suyono, dan Penyidik Satpol PP Muarif masih belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi berulang kali.
Jurnalis : S. Anang
Editor : D. Hendriyanto.










