Geger! Ladang Ganja 20 Hektare Dibongkar, 220 Kg Siap Edar Disita, Jaringan Lintas Pulau Digulung Polda Sumsel

oleh -9 Dilihat
oleh
banner 500x300

SUMSEL, DNC.co.id – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba bersama jajaran Polres Empat Lawang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja berskala besar.

Dalam operasi gabungan yang digelar pada Jumat, 24 April 2026, aparat menemukan ladang ganja seluas 20 hektare di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, serta menyita 220 kilogram ganja kering siap edar.

banner 500x300

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana bersama Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi.

Operasi tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif sejak Februari 2026, yang mengarah pada pemetaan jaringan distribusi ganja lintas wilayah hingga Pulau Jawa.

Kasus ini terungkap setelah petugas menangkap tersangka utama berinisial PD alias Pinhar di sebuah loket bus di Jalan Gubernur H. Bastari, Palembang. Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti ganja yang kemudian mengarah pada pengembangan ke lokasi utama di Desa Batu Jungul.

Di lokasi tersebut, petugas mendapati ladang ganja aktif dalam skala luas, lengkap dengan barang bukti ganja kering yang telah siap diedarkan. Total barang bukti yang diamankan mencapai 220 kilogram ganja kering yang dikemas dalam 11 karung besar.

Baca Juga  70 Ribu Batang Rokok Ilegal, Dua Mahasiswa Bireuen Ditangkap di Banda Aceh

Selain itu, polisi juga menyita empat unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana, serta sejumlah dokumen penting seperti kepemilikan lahan dan peta ladang ganja.

banner 500x300

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka PD mengendalikan seluruh rantai produksi, mulai dari penanaman hingga distribusi. Jaringan ini disebut telah beroperasi sejak tahun 2024 dan menjangkau wilayah Empat Lawang, Palembang, hingga Pulau Jawa.

Sementara itu, empat orang lainnya yang diduga terlibat telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan kemungkinan pengembangan pasal sesuai hasil penyidikan lanjutan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Polda dan jajaran kewilayahan dalam memutus rantai peredaran narkotika dari hulu hingga hilir.

“Sejak 2024 jaringan ini mengelola ladang ganja dan mendistribusikannya hingga ke Pulau Jawa. Hari ini seluruh rantai tersebut berhasil kami putus. Barang bukti 220 kilogram ganja tidak jadi beredar, dan pengembangan terhadap jaringan terus kami lakukan,” ujarnya.

Baca Juga  Ahli Waris Haji Makawi Ajukan Bukti di Sidang Sengketa Lahan, Majelis Tunda Hingga 4 Mei

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi menambahkan, pengungkapan ini menjadi langkah strategis dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika, khususnya di wilayah Empat Lawang.

“Ladang ganja seluas 20 hektare telah kami bongkar dan bandar utamanya berhasil diamankan. Kami juga terus memburu pelaku lainnya serta melakukan pendekatan kepada masyarakat agar tidak kembali terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi salah satu capaian terbesar dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

“Polda Sumsel tidak hanya menindak peredaran di hilir, tetapi juga memutus sumber produksi di hulu. Ladang ganja 20 hektare dan 220 kilogram ganja yang disita menjadi bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat,” tegasnya.

Polda Sumatera Selatan memastikan akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh jaringan terungkap. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna membantu pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

Jurnalis : Herry Eddy
Editor : D. Hendriyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.