Kasus Suap Importasi Rp 61,3 Miliar, KPK Periksa Belasan Pegawai Intelijen Bea Cukai

oleh -113 Dilihat
oleh
banner 500x300

DNC.CO.ID, JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus mendalami dugaan korupsi dalam proses importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pada Selasa (19/5/2026), lembaga antirasuah memanggil 12 pegawai yang bertugas di seksi intelijen cukai dan kepabeanan untuk diperiksa sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Para saksi dimintai keterangan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor Bea dan Cukai.

banner 500x300

“Kami memeriksa saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Bea dan Cukai,” ujar Budi kepada wartawan.

Belasan saksi yang dipanggil berasal dari Seksi Intelijen Cukai serta Seksi Intelijen Kepabeanan 1 dan 2. Mereka antara lain Akhmad Zulfan Rosadi, Nico Ahmad Affandy, Neta Akbardani, Welvianus, Harry Perdana Lang, Aulia Elang Willmania, M. Wildan Adhitama, Grenaldo Ferdinan Butar-Butar, Salisa Asmoaji, M. Ikram, Yogasidi, dan Farid Agung Kurniawan.

Baca Juga  Study Tour SMA Negeri 3 Bojonegoro Tuai Polemik, Wali Murid Terpaksa Berutang

Sebelumnya, penyidik KPK juga memeriksa pengusaha asal Semarang, Heri Setiyono. Dalam pemeriksaan itu, penyidik menelusuri temuan hasil penggeledahan kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas.

Selain itu, KPK mendalami sejumlah catatan yang ditemukan saat penggeledahan di Semarang. Catatan tersebut diduga memuat daftar pemberian uang kepada pihak di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan DJBC. Dari operasi tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti dengan total nilai mencapai Rp40,5 miliar.

banner 500x300

Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang asing, logam mulia seberat total 5,3 kilogram senilai lebih dari Rp15 miliar, serta sebuah jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Baca Juga  Kodam XIII/Merdeka Sikat Mafia Solar Subsidi, Ribuan Liter BBM dan Empat Terduga Pelaku Diserahkan ke Polisi

Tiga pihak swasta dari PT Blueray Cargo kini telah menjalani proses persidangan, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri.

Jaksa KPK mendakwa ketiganya memberikan suap sebesar Rp61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura, serta fasilitas dan barang mewah senilai sekitar Rp1,8 miliar kepada oknum pejabat Bea Cukai demi melancarkan proses importasi barang.

Jurnalis: Budi
Editor: D. Hendriyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.