DPO Berkeliaran, Kasus Bondet Tak Tuntas, Publik Nilai Polres Pasuruan Seolah Menghindari Konfrontasi dengan Ormas Sakera

oleh -30 Dilihat
oleh
Ilustrasi: Polisi kabur saat berhadapan dengan ormas sakera.
banner 500x300

JATIM, PASURUAN, DNC.co.id – Kinerja Polres Pasuruan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai aparat penegak hukum kembali menuai sorotan keras. Sejumlah kasus yang melibatkan kelompok tertentu, termasuk perkara pengeroyokan di Warkop Edelwis, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, dinilai berjalan tanpa kepastian arah penegakan hukum, Kamis (23/04)

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, saat dikonfirmasi media terkait perkembangan kasus tersebut tidak memberikan jawaban substantif. Sikap ini dinilai publik sebagai bentuk ketidaktransparanan aparat dalam menangani perkara yang menjadi perhatian masyarakat luas.

banner 500x300

Lebih lanjut, respons Ketua Ormas Sakera, Romli alias Romi, justru menimbulkan polemik baru. Alih-alih memberikan klarifikasi atas status anak buahnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Romi hanya mengirimkan stiker melalui pesan singkat kepada wartawan.

Sikap tersebut dinilai tidak hanya meremehkan fungsi kontrol sosial pers, tetapi juga berpotensi mencederai wibawa penegakan hukum di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Secara etik dan moral publik, tindakan demikian dapat ditafsirkan sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan, tidak berlebihan jika publik menilai sikap tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi penegak hukum apabila tidak segera diluruskan secara terbuka dan bertanggung jawab.

Kasus pengeroyokan di Warkop Edelwis sendiri menjadi perhatian serius masyarakat. Salah satu terduga pelaku bernama Fauzi alias Ozi telah ditetapkan sebagai DPO, namun hingga kini masih bebas beraktivitas di ruang publik tanpa tindakan tegas aparat kepolisian. Kondisi tersebut memperkuat persepsi publik bahwa penegakan hukum terkesan tebang pilih dan tidak berjalan maksimal.

Baca Juga  Pesta Yoga Internasional Bakal Digelar di Jakarta

Situasi serupa juga terjadi pada kasus penggelapan mobil dengan tersangka berstatus DPO bernama S. Arifin yang masih aktif menggunakan WhatsApp, namun belum juga dilakukan penangkapan. Fakta ini semakin memperkuat pertanyaan publik mengenai keseriusan aparat dalam menjalankan kewenangannya.

banner 500x300

Seorang narasumber menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya komitmen penegakan hukum di lapangan.

“Status DPO kok masih bebas beraktivitas. Ini menimbulkan pertanyaan serius di masyarakat, apakah penegakan hukum benar-benar berjalan atau hanya formalitas administratif saja,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Propam Polres Pasuruan, AKP Arif Rahman Hakim, S.H., saat dimintai penjelasan terkait sejumlah perkara DPO yang belum tertangani secara optimal justru mengarahkan wartawan untuk menghubungi Kasi Humas Polres Pasuruan tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Respons tersebut dinilai tidak mencerminkan fungsi pengawasan internal sebagaimana mestinya dijalankan Propam sebagai pengawal profesionalisme anggota Polri.

Praktisi hukum Mustain Billah Marap, S.H., M.H., menilai situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Menurutnya, Polri memiliki kewajiban hukum yang tegas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya:

Pasal 13, yang menegaskan tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 14 ayat (1) huruf g, yang menyebutkan Polri bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai hukum acara pidana.

Baca Juga  Diduga Milik Oknum TNI Aktif, Toko Miras di Pandaan Pasuruan Dibiarkan Satpol PP

Pasal 19 ayat (1), yang menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Polri wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia serta hukum yang berlaku.

Ia menilai, ketika seseorang telah berstatus DPO namun tidak segera diamankan, maka publik berhak mempertanyakan konsistensi pelaksanaan tugas kepolisian.

“Penetapan DPO bukan hanya formalitas administratif. Itu adalah perintah tindakan hukum. Jika tidak segera ditindaklanjuti, maka wajar publik menilai ada persoalan serius dalam kinerja penegakan hukum,” tegas Mustain.

Lebih lanjut, Mustain menegaskan, bahwa sikap pejabat kepolisian yang tidak memberikan keterangan jelas kepada publik juga berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ia juga mengingatkan, bahwa fungsi Propam seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan profesionalisme anggota, bukan justru menjadi pintu pengalihan komunikasi terhadap persoalan yang membutuhkan kejelasan sikap institusi.

Situasi ini memperlihatkan adanya kebutuhan mendesak bagi Polres Pasuruan untuk menunjukkan langkah yang tegas, terukur, dan transparan dalam menuntaskan perkara-perkara yang telah menjadi perhatian publik.

“Jika tidak segera ada tindakan nyata, maka persepsi negatif masyarakat terhadap kualitas penegakan hukum berpotensi semakin menguat dan pada akhirnya dapat merusak legitimasi institusi kepolisian di mata masyarakat,” pungkasnya.

Jurnalis : S. Anang
Editor : D. Hendriyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.